Fatwa MUI: Kawin Kontrak atau Mut’ah Haram

446

Jakarta, Muslim Obsession – Belakangan ini fenomena kawin kontrak di Puncak Bogor atau Cianjur kembali menjadi sorotan masyarakat. Kawin kontrak yang dilakukan oleh wisatawan Arab dengan penduduk lokal masih marak terjadi. Padahal kegiatan menyimpang ini sudah berapa kali ditindak.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga sudah mengeluarkan fatwa bahwa kawin kontrak atau nikah mut’ah adalah haram dan pelakunya dapat diproses hukum.

Hal ini tercantum dalam Fatwa MUI yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Oktober 1997 dan ditandatangai Ketua Umum MUI KH Hasan Basri, Sekretaris Umum MUI Drs HA Nazriadlani dan Ketua Komisi Fatwa Prof. KH Ibrahim Hosen, LML


Adapun isi fatwa itu yakni

1. Nikah mut’ah hukumnya adalah haram

2. Pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Dalam fatwa itu MUI juga menjelaskan bahwa nikah mut’ah akhir-akhir ini mulai banyak dilakukan oleh sementara umat Islam Indonesia, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa.

2. Bahwa praktek nikah mut’ah tersebut telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran,dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi`ah di Indonesia.

3. Bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama`ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syi`ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut’ah secara khusus.

4. Bahwa oleh karena itu, perlu segera dikeluarkan fatwa tentang nikah mut’ah oleh Majelis Ulama Indonesia.

MUI juga mengutip dalil untuk mendukung fatwa tersebut yakni:

وَالَّذِيۡنَ هُمۡ لِفُرُوۡجِهِمۡ حٰفِظُوۡنَۙ

اِلَّا عَلٰٓى اَزۡوَاجِهِمۡ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُمۡ فَاِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُوۡمِيۡنَ‌ۚ

“Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap isteri atau jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela” (QS. Almukminun[23]:5-6).

Ayat ini jelas mengutarakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai isteri atau jariah. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut’ah tidak berfungsi sebagai isteri atau sebagai jariah. Ia bukan jariah, karena akad mut’ah bukan akad nikah, dengan alasan sebagai berikut :

1) Tidak saling mewarisi. Sedang akad nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan

2) Iddah Mut’ah tidak seperti iddah nikah biasa.

3) Dengan akad nikah menjadi berkuranglah hak seseorang dalam hubungan dengan kebolehan beristeri

4) Dengan melakukan mut’ah, seseorang tidak dianggap menjadi muhsan, karena wanita yang diambil dengan jalan mut’ah tidak berfungsi sebagai isteri, sebab mut’ah itu tidak menjadikan wanita berstatus sebagai isteri dan tidak pula berstatus jariah. Oleh karena itu, orang yang melakukan mut’ah termasuk didalam

firman Allah:

فَمَنِ ابۡتَغٰى وَرَآءَ ذٰ لِكَ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡعٰدُوۡنَ‌

“Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Almukminun[23]: 7). (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here