Enam Bulan Ditinggal Suami Tanpa Kabar, Sebaiknya Bagaimana Sikap Istri?

3300
Buya Yahya.
Buya Yahya.

Jakarta, Muslim Obsession – Islam mengatur semua hukum dengan rinci dan detail, termasuk juga tentang hukum dalam pernikahan.

Lalu bagaimana jika ada seorang istri ditinggal suami selama enam bulan lamanya tanpa meninggalkan kabar apapun hingga menyisakan putus asa dalam penantian si istri?

Lantas bagaimana Islam menerapkan hukum pernikahan tersebut? Apakah dengan begitu status cerai dengan sendirinya sudah jatuh? Dan apakah sang istri bisa menikah lagi?

Untuk menjawab persoalan ini, mari kita simak penjelasan dari Buya Yahya terkait masalah tersebut.

Buya Yahya memberikan nasihat kepada siapa pun yang mengalamai hal serupa dengan perumpamaan kasus di atas.

“Ketahuilah bahwa seorang istri yang ditinggalkan suami seberapa lama pun, jika sang suami belum menjatuhkan cerai maka tidak akan terceraikan. Maka Anda tetap menjadi istri yang sah bagi suami Anda,” kata Buya Yahya melalui buyayahya.org.

Buya melanjutkan, adapun jika ketidaksabaran seorang istri yang ditinggal sang suami dalam penantian, istri tidak bisa menceraikan dengan cara sepihak. Akan tetapi sang istri harus mengangkat permasalahan tersebut kepada hakim atau Pengadilan Agama agar dapat diputuskan sesuai hukum.

“Jika hakim telah melihat dan mempelajari permasalahan sudah memenuhi ketentuan syariat untuk dicerai, maka hakim bisa menjatuhkan cerai atas sang istri. Setelah tercerai dan masa iddah berakhir, sang istri baru bisa menikah dengan lelaki yang lain,” pungkasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here