Eksekusi Mati Tanpa Notifikasi, Ini Tanggapan Dubes Arab

776
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Al-Shuaibi bersama dengan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas, (Foto: Berita Satu)

Jakarta, Muslim Obsession –  Duta Besar Arab Saudi bagi Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al-Shuaibi menanggapi eksekusi mati yang dilakukan pihak Arab Saudi terhadap WNI Tuti Tusilawati tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Dia menilai seharusnya pihak keluarga berhak memperoleh informasi terkait nasib anggota keluarga mereka.

“Saya sendiri masih menunggu informasi dari pemerintah saya terkait dengan apakah kedutaan telah menerima notifikasi soal masalah tersebut,” jelas Dubes Osama di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Dubes Osama menambahkan, dalam beberapa kasus, Arab Saudi pernah memberi notifikasi pada Indonesia. Namun berkenaan dengan kasus Tuti Tursilawati, dia masih menanti penjelasan lengkap dari Riyadh.

Tuti Tursilawati bukanlah WNI pertama yang dihukum mati tanpa adanya pemberian notifikasi. Sebelumnya, Arab Saudi telah mengeksekusi Zaini Misrin pada Maret lalu, serta Siti Zaenab dan Karni binti Medi Tarsim pada 2015 silam tanpa notifikasi pada pemerintah Indonesia.

Meski menuai protes dari dalam negeri dan menyoroti hubungan bilateral RI-Saudi, Dubes Osama menekankan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan hukuman mati tidak akan berpengaruh pada hubungan baik antara kedua negara.

Sebelumnya pada Rabu (31/10/2018), Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengabarkan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah mengajukan usulan kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi Saudi Adel al-Jubeir untuk membuat Mandatory Consular Notification (MCN).

Usulan terkait MCN ini disambut baik oleh Menlu Arab Saudi saat keduanya bertemu di Jakarta pada 23 Oktober 2018.

MCN ini merupakan perjanjian bilateral bersifat mengikat yang hendak diberlakukan agar tidak ada lagi kejadian hukuman mati tanpa notifikasi seperti yang terjadi pada kasus Tuti Tursilawati.

Hukuman mati TKI asal Majalengka Tuti Tursilawati di Arab Saudi pada akhir Oktober lalu menuai protes karena Indonesia tidak diberi notifikasi kekonsuleran terlebih dahulu oleh otoritas Arab Saudi.

Sebagai informasi, Tuti Tursilawati dihukum pancung karena melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah sang majikan pada tahun 2010. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here