Eks Koruptor Bisa Maju Pileg 2019, MUI Sesalkan MA Kabulkan PKPU

878

Namun anehnya, kata Zainut, kenyataan sosial pun menunjukkan rasa krisis atas bahaya korupsi belum melekat dalam benak masyarakat.

“Terbukti masih banyak masyarakat yang memberikan apresiasi dan dukungan terhadap tokoh koruptor, bahkan ada beberapa politikus yang terbukti melakukan tindakan korupsi masih dicalonkan kembali oleh partai politik menjadi pemimpin daerah dan anggota legislatif,” tuturnya.

“Hebatnya, mereka diterima dengan tangan terbuka untuk kembali berkiprah di arena politik dan menempati jabatan struktural partai yang cukup strategis,” tambahnya.

Zainut juga menyampaikan bahwa aturan terkait caleg yang pernah terlibat kasus korupsi perlu dimasukan ke dalam Undang-undang Pemilu. Langkah ini sebagai salah satu upaya agar lembaga negara diisi orang-orang yang bersih.

Oleh karena itu, MUI mendesak DPR dan Pemerintah agar segera melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“MUI meminta pembuat Undang-Undang memasukkan pengaturan tentang bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, MA resmi membatalkan aturan yang melarang partai politik mengusung mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.

Dalam pertimbangannya, MA menilai larangan bagi mantan napi kasus korupsi yang ingin menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan terbitnya putusan tersebut, maka eks koruptor kembali diperbolehkan maju sebagai calon legislatif. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here