Durian Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

11987

Selanjutnya, di dalam Al-Quran maupun Al-Hadits, yang disebut Khamr dan diharamkan secara tegas itu adalah minuman. Sedangkan buah durian bukan minuman. Dan mengonsumsi/makan apapun, kalau bukan minuman, meskipun mengandung alkohol, apalagi itu buah durian masih alami, tidak melalui proses pengolahan apapun, maka pada dasarnya halal.

Dan memang, sejatinya, semua Mazru’at, tumbuh-tumbuhan atau produk nabati itu halal. Kecuali kalau mengandung Khobaits, keburukan atau bahaya. Perhatikanlah makna ayat Al-Quran: “…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (QS. Al-A’raaf [7]:157).

Kalau ada kasus orang makan buah durian sampai mabuk, maka itu dapat dipahami sebagai perbuatan yang berlebihan, melampaui batas. “…dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebih-lebihan (melampaui batas). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. 7: 31).

Maksudnya: janganlah berlebih-lebihan atau melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh, dan jangan pula melampaui batas dalam mengonsumsi makanan walaupun dihalalkan.

Atau memang kondisi orang tersebut tidak fit sehingga harus pantang untuk memakan durian, mungkin karena penyakit yang dideritanya. Seperti penyakit darah tinggi, tekanan jantung, dan lain-lain.

Maka bagi orang itu, jadi terlarang atau haram memakan durian, karena akan membahayakan bagi dirinya. “…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. 2:195).

Dalam hukum Islam sangat jelas kaidahnya; “Laa dhoror walaa dhiror” (tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain).

Juga kaidah: “Adh-dhororu yuzal” (bahaya itu harus dihilangkan). Kaidah ini menjadi landasan utama untuk kemaslahatan dalam kehidupan. Secara garis besar Kaidah Fiqhiyyah ini melarang segala perbuatan yang mendatangkan Mudharat/Bahaya.

Dan larangan memakan buah durian ini bersifat kasuistis, tertentu bagi orang tersebut saja. Tidak berlaku secara umum. Sebab, secara umum, tumbuh-tumbuhan atau produk nabati yang ada di bumi halal dan boleh dimanfaatkan.

Perhatikanlah makna ayat: “Dan Dia (Allah) telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. 45: 13).

Tuntunan ayat semacam ini diulang beberapa kali di dalam Al-Quran. Di antaranya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu semuanya…” (QS. 2: 29).

Wallahu A’lam bish Shawab…

(Vina)

 

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here