Durian Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

11980

Selanjutnya sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i berpendapat khamar itu haram dan najis, berdasarkan pada nash ayat: yang menyebutnya “Rijsun”, artinya najis secara materi.

Dan ini merupakan pendapat para ulama di Komisi Fatwa MUI, untuk kemudahan dalam implementasinya bagi masyarakat, juga lebih mudah untuk dikontrol. sehingga akan dihindarkan secara total.

Berikutnya, Imam Abu Hanifah juga berpendapat khamar itu pasti mengandung alkohol dan haram; namun alkohol belum tentu khamar. Sebagai contoh, buah durian yang telah masak, itu mengandung alkohol, bahkan mungkin kadar kandungan alkoholnya cukup tinggi, sehingga ada orang yang tidak kuat lalu menjadi mabuk karena memakannya.

Demikian pula buah-buahan yang matang dan dibuat jus, itu mengandung alkohol. Namun para ulama tidak ada yang mengharamkan buah durian atau jus buah.

Sedangkan dalam kaidah Fiqhiyyah, pada dasarnya yang disebut Khamar itu adalah minuman dari perasan anggur yang difermentasi. Dan dalam Ijma’Ulama, kesepakatan semua ulama menyebutkan minuman itu Khamar dan haram untuk diminum.

Tapi kalau bukan dari perasan anggur, para ulama berbeda pendapat. Ada banyak ulama yang menyebutnya Khamar dengan kaidah Qiyash, namun ada pula ulama yang menyebutnya bukan Khamar, tetapi Nabidz.

Di antaranya adalah pendapat Imam Hanafi. Dengan pendapat ini, maka ketentuannya adalah kalau meminum Nabidz itu tidak memabukkan, maka hukumnya tidak haram. Tetapi kalau sampai menyebabkan mabuk, maka hukumnya haram.

Demikian pendapat sebagian ulama dalam Madzhab Hanafi. Namun selain Madzhab Hanafi, para ulama sepakat menyebut hukumnya sama dengan Khamr, dan haram diminum.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here