Durian Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

11987
Durian

Muslim Obsession – Buah durian menjadi buah yang paling banyak diincar. Buah berkulit duri dengan bau menyengat ini adalah buah kesukaan bagi sebagian besar penduduk Indonesia.

Tapi, karena buah ini mengandung alkohol, tidak semua orang bisa menikmatinya. Ada yang baru mengonsumsinya satu-dua biji sudah mabuk, karena durian itu sangat tua/masak, sehingga mengandung alkohol dengan kadar yang tinggi.

Ada pula yang bisa makan durian sampai beberapa buah, amat lahap, tapi tidak ada sama sekali pengaruh fisik pada diri mereka. Buah durian yang mengandung alkohol dengan kadar yang relatif tinggi, dapat menyebabkan orang yang mengonsumsinya menjadi mabuk.

Oleh karenanya, bagaimana hukum mengonsumsi buah durian yang mengandung alkohol dengan kadar yang tinggi itu dalam tinjauan hukum Islam?

Berikut penjelasannya Dr.K.H. Maulana Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat); dan Drs.H. Sholahudin Al-Aiyubi, M.Si. (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat) dikutip dari siaran pers Halal MUI.

Pertama, menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, alkohol itu ada yang diharamkan, dan ada pula yang tidak haram. Selanjutnya, khamar yang dibuat dan diproses dari anggur, secara asholah, maupun dari yang selain anggur, seperti tuak, minuman tradisional di Sumatra; atau sake di Jepang, secara eksplisit dan tegas diharamkan dalam Islam.

Dalam proses pembuatannya, mulai dari awal pengolahan, fermentasi sampai produk jadi, memang dengan sengaja dimaksudkan untuk menghasilkan minuman yang memabukkan, atau khamar.

Secara ringkas dan tegas, itu memang merupakan usaha atau industri untuk membuat khamar. Menurut Kaidah Fiqhiyyah, khamar itu, banyak atau sedikitnya, sama hukumnya: haram. Tidak ada keraguan, tidak pula ada tawar-menawar.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here