Dukung Respons Cepat Bareskrim, Ketum Parmusi: Tangkap dan Adili Kece Si Penista Agama!

1295
Usamah Hisyam - Ok
Ketua Umum PP Parmusi, H. Usamah Hisyam. (Foto: Edwin B/Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) H. Usamah Hisyam mengapresiasi respons cepat Bareskrim Polri terhadap laporan sejumlah kalangan untuk menangkap Youtuber M. Kece.

Usamah menilai, langkah ini menunjukkan Polri tak tebang pilih dan “Presisi” dalam tranformasinya, seperti yang digagas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Saya dukung respons cepat Bareskrim, dan acungan jempol buat Kapolri yang menunjukkan bahwa Polri Presisi,” ujar Usamah dalam keterangannya kepada Muslim Obsession, Selasa (24/8/2021) subuh.

Menurut Usamah, penistaan agama yang dilakukan M. Kece harus mendapatkan hukuman tegas karena sangat berbahaya bagi persatuan bangsa. Oleh karenanya ia meminta Polri tak perlu segan untuk menangkap M. Kece.

BACA JUGA: Bareskrim Proses Laporan Penistaan Agama M Kece

Apalagi menurutnya, penistaan agama ini sudah meresahkan umat Islam dan ormas-ormas Islam pun sudah melaporkannya.

“Ini tak boleh lama. Konten pelecehan M. Kece yang menghina Rasulullah sudah cukup sebagai barang bukti bagi Polri untuk memprosesnya secara hukum. Tangkap dan adili M. Kece si penista agama!” desak Usamah.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa polisi tengah melakukan pendalaman kasus penistaan agama yang dilakukan oleh M Kece. Ia dilaporkan di beberapa wilayah dan akan ditarik penanganannya oleh Bareskrim.

BACA JUGA: Yusuf Mansur: Polisi Tak Usah Berpikir Panjang, Tangkap M Kece

“Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. Satu di Bareskrim dan 3 di wilayah, kita satukan. Proses sedang berjalan,” kata Agus, Senin (23/8/2021).

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga sudah menemukan dugaan penistaan agama yang dilakukan M. Kece. Setelah itu, masyarakat berbondong-bondong membuat laporan kepolisian terkait dugaan penistaan agama tersebut.

“Gabungan lah, kan viral. Kita ada siber patroli, kalau netizen dapat, masak kita nggak. Selanjutnya, ada yang buat laporan ke Mabes dan jajaran (dilaporkan ada 4 laporan). Proses sedang berjalan,” ujarnya.

Kominfo Blokir Akun M. Kece

Tak hanya pihak polisi yang bergerak, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga langsung memblokir akun Youtube M. Kece karena banyak memuat konten provokatif yang diduga kuat isinya menista agama.

Kominfo menilai konten ini memiliki muatan penodaan agama Islam yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

BACA JUGA: Kominfo Blokir Konten Youtube M Kece

“Kami sudah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun YouTube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten ini,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Senin (23/8).

Kece juga disebut telah melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.

Tindakan pemilik akun YouTube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BACA JUGA: PBNU dan Muhammadiyah Desak Polisi Tangkap M Kece, Penghina Rasulullah

Dedy melanjutkan bahwa upaya penanganan konten juga dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan berikut, antara lain PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

Lalu Peraturan Menteri (PM) No 5 Tahun 2020, khususnya pasal 13, mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Patroli siber dilakukan selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan,” jelas Dedy. (Fath)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here