Dugaan Pemurtadan di Lombok, PUSHAMI: Polisi Jangan Berat Sebelah!

1625

Sebagaimana siaran pers yang diterima Muslim Obsession, Rabu (5/9/2018) BIF melanjutkan investigasi dengan meminta kesaksian tokoh setempat. Ternyata ditemukan pula adanya pembagian matras yang bertuliskan ayat-ayat injil dan tulisan Yesus Kristus. Kemudiana ia menyerahkan matras tersebut kepada salah seorang relawan sosial kemanusiaan yang beraktivitas di wilayah tersebut.

“Relawan itu kemudian mengajak relawan lainnya untuk mendokumentasikan matras tersebut. Video tersebut juga sama viralnya di media sosial,” ujar Aziz.

Ironisnya, menurut Aziz, bukannya para aktivis kemanusiaan yang berhasil membongkar upaya dugaan pemurtadan itu mendapat apresiasi, namun justru harus berurusan dengan polisi.

Sebanyak tujuh relawan sebuah lembaga sosial kemanusiaan dipanggil ke Polres Mataram untuk diperiksa aparat, pada Sabtu (25/8/2018). Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 03.30 WIB pagi secara marathon tanpa didampingi kuasa hukum.

“Relawan kemanusiaan itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Penyidik menyebut ucapan relawan tentang kristenisasi tidak berdasar karena tidak ditemukan bukti-bukti adanya kristenisasi di TKP,” ungkap Aziz.

Hal ini berbanding terbalik dengan mereka yang diduga para misionaris yang melakukan dugaan kegiatan kristenisasi kepada warga Muslim, korban gempa Lombok.

Menurut penyidik, berdasarkan hasil BAP kepada salah satu dari rombongan yang diduga misionaris tersebut, yaitu Ibu Liliana dari Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, warga setempatlah yang meminta matras tersebut kepada rombongan misionaris.

Warga meminta kemudian sempat tidak dikasih, lalu warga sendiri yang mengambil matras itu dari rombongan misionaris. Kronologis ini berbeda dengan penuturan warga Dusun Onggong Daya. Saat ditanya lebih lanjut soal BAP kepada Ibu Liliana, penyidik tidak dapat menunjukkan berkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Ormas Islam, para ulama dan tokoh masyarakat Lombok, yang diinisiasi MUI NTB, menggelar rapat di Gedung MUI Provinsi NTB Jalan Pejanggik No 4, Kota Mataram, NTB, pada Kamis (30/8/2018).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here