Divonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar Tak Mau Ajukan Banding

499

Bandung, Muslim Obsession – Habib Bahar bin Smith divonis tiga bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi online. Atas putusan tersebut, Habib Bahar menerima dengan tidak mengajukan banding.

“Kalau saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapapun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya,” ujar Bahar yang mengikuti sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6/2021).

Majelis hakim yang dipimpin Surachmat lantas mengalihkan ke pengacara. Hakim meminta pengacara menanggapi soal putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Ichwan Tuankotta salah satu kuasa hukum Bahar.

Hakim menyatakan waktu pikir-pikir diberikan selama tujuh hari. Apabila tidak ada tanggapan dalam kurun waktu itu, dianggap menerima putusan hakim.

“Baik, waktu pikir-pikir tujuh hari kalau tidak, dianggap menerima. Hak yang sama juga ke penuntut umum,” kata Hakim.

“Sama majelis kami juga pikir-pikir,” kata Jaksa menimpali.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan,” ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here