Ditjen Haji Minta Standarisasi Biaya Kesehatan untuk Jamaah

626
Calon jemaah haji berjalan menuju pesawat (Foto: Starberita.com)

Bekasi, Muslim Obsession – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama meminta Kementerian Kesehatan melakukan standarisasi biaya kesehatan haji yang dibebankan kepada jamaah.

Pasalnya, sejauh ini belum ada standar biaya kesehatan haji dari Sabang sampai Merauke, termasuk di antaranya standarisasi biaya untuk mendapatkan surat keterangan mampu atau istitha’ah.

Mengutip Kemenag, Senin (6/7/2020), Direktur Jenderal PHU Kemenag Nizar mengatakan, belum adanya standar biaya kesehatan haji menyebabkan dilema bagi jamaah.

“Karena di beberapa daerah berbeda, termasuk jenis pemeriksaannya. Ada yang cukup sample darah ada juga yang sampai CT Scan. Itu yang membuat biaya berbeda-beda dari ratusan ribu sampai dengan jutaan rupiah,” jelas Nizar saat menjadi narasumber Konsinyering Dokumen Pasca Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji, di Bekasi.

Persoalan ini, jelasnya, kerap menghambat proses dokumen terutama paspor, karena biaya terlalu mahal sehingga membebani jamaah.

Ia mencontohkan, dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 masih banyak jamaah haji yang belum menyelesaikan pembuatan paspor sehingga berpengaruh kepada jamaah haji untuk mendapatkan keterangan istitha’ah.

“Bagi yang sudah menyelesaikan paspor sesuai ketentuan pasti mereka sudah juga menyelesaikan kesehatannya dan sudah mendapatkan keterangan istitha’ah. Namun untuk ke depannya ada keterangan kesehatan lagi atau tidak?” tanya Nizar.

Hal yang sama juga terjadi saat diberlakukan tes swab Covid-19 yang harus dilakukan jamaah. Realitanya biaya tes swab di setiap daerah juga berbeda-beda, meski bahannya sama. Ia berharap Kemenkes dapat mengalokasikan dana tes swab bagi jamaah haji untuk digratiskan.

“Itu jauh lebih bagus menurut saya,” tegasnya.

Nizar menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Kemenkes termasuk beban biaya tambahan kalau ada vaksin Covid-19, dikarenakan swabnya jamaah haji lebih mahal.

“Bagi yang belum menyelesaikan paspor juga harus menyelesaikan keterangan istitha’ah-nya ditambah keterangan bebas Covid-19, maka ini perlu ada kajian lebih lanjut,” ungkap Nizar. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here