Disebut Bisa Sembuhkan Asma, Bagaimana Hukum Makan Daging Kadal?

5379

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa cicak/tokek termasuk hewan kecil yang mengganggu. Al-Munawi mengatakan bahwa Allah memerintahkan untuk membunuh cicak/tokek karena hewan itu memiliki sifat yang jelek, yaitu konon dahulu hewan inilah yang meniup-niup api yang membakar Ibrahim sehingga menjadi besar.

Meskipun demikian, setiap ungkapan di dalam Al-Quran yang bersifat umum, pasti selalu ada pembatasnya. Nah, binatang ini apakah termasuk kategori yang dibatasi itu ataukah tidak. Seperti karena khobaits, mengandung bahaya, dan lain-lain. Dan itu perlu kajian lebih lanjut.

Selain itu, kehalalan hewan itu juga dapat ditinjau dari sisi “Thobi’ah As-Salimah”. Yaitu secara naluri manusia yang baik, apakah dapat menerima untuk mengkonsumsi binatang seperti kadal itu, ataukah tidak. Memang, kategori “Khobaits” atau menjijikkan itu bersifat subjektif dan sangat relatif. Karena menjijikkan bagi seseorang, mungkin tidak bagi yang lain.

Maka, sebagai parameter “Khobaits” itu, menurut Imam Abu Hanifah, adalah hewan yang lazim dikonsumsi oleh para bangsawan Arab. Jadi kalau kaum bangsawan Arab itu tidak mau mengkonsumsinya, maka itu dianggap termasuk “Khobaits”.

Sedangkan penggunaan atau memakannya untuk obat, pertama harus dipahami sebagai kasus yang bersifat individual. Yang bersangkutan benar-benar telah berusaha mencari dan menggunakan obat yang memungkinkan, namun ternyata belum juga berhasil.

Dikhawatirkan penyakitnya akan menjadi lebih parah, sehingga menggunakan atau mengkonsumsi kadal sebagai obat. Maka itu bisa disebut sebagai kondisi “Dhorurot”, atau “Haajiyaat”, sangat dibutuhkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here