Dilaporkan ke Polisi, Gus Yaqut: Santai Saja, Nggak Perlu Takut

1637
Gus Yaqut
Ketua Umum Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qaumas atau Gus Yaqut. (Foto; gusyaqut.id)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qaumas menyatakan dirinya tak takut dilaporkan ke polisi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer di Badan Reserse Kriminal Polri, tetkait kasus pembakaran Bendera Tauhid yang dilakukan oleh kader Banser.

“Santai saja, Mas. Nggak perlu takut, hadapi saja ikuti prosesnya,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini, Rabu (24/10/2018).

Gus Yaqut sebagai Ketua GP Ansor yang membawahi pasukan Banser dianggap ikut bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya membakar Bendera Tauhid di Garut, Jawa Barat. Ia bersama pelaku pembakar dilaporkan.

“Yang kami laporkan oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran di Garut tersebut, sama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua GP Ansor yang membawahi Banser,” kata pelapor, Juanda Eltari.

Kuasa hukum LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja, Banser dianggap telah banyak melakukan kerusuhan di berbagai tempat bukan hanya di Garut.

“Ini bukan sekali saja, ini ada rentetan yang terus terjadi. Contohnya saja waktu acara Ustaz Abdul Somad yang di Jawa Tengah sampai batal hanya karena Banser ini tidak mau ada topi yang bertulisan tauhid, disangka itu HTI,” kata Sumadi.

Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018.

Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here