Dicambuk 100 Kali, Perempuan Pelaku Zina di Aceh Pingsan

539

Banda Aceh, Muslim Obsession – Seorang perempuan pelaku zina di Aceh pingsan setelah menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Ia tak kuat menahan sakit saat algojo beulang kali mencambuk badannya.

NA harus dipapah sejumlah petugas perempuan Widayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe untuk dibawa ke mobil ambulans. Usai mendapatkan perawatan, NA kemudian berangsung-angsur pulih.

Sementara itu pasangan NA yang melakukan perbuatan jarimah zina, SB juga menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Selain keduanya, tiga pelanggar hukum syariah Islam juga menjalani hukuman cambuk. Mereka masing-masing IB yang mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 74 kali, kemudian MM dan SI masing-masing mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 40 kali karena jarimah khamar.

Menurut Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kardono, IM merupakan penyedia tempat untuk perbuatan jarimah zina terhadap SB dan NA.

“Setelah para terpidana menjalani eksekusi cambuk, mereka diperbolehkan langsung keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Lhokseumawe, karena sudah dilakukan eksekusi dan telah menjalani hukuman,” katanya, Selasa (29/6/2021). (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here