Dibubarkan, Pimpinan Ponpes Buntet, Cirebon: FPI Banyak Melanggar Hukum

547

Cirebon, Muslim Obsession – Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon KH Adib Rofiuddin Izza turur memberikan komentar terkait pembubaran ormas Islam Front Pembela Islam atau FPI. Dia menilai keputusan pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas FPI sudah tepat.

“Peristiwa yang sekarang sedang jadi omongan, jadi pembahasan di seluruh masyarakat adalah tentang pembubaran ormas FPI oleh pemerintah,” kata KH Adib Rofiuddin dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (1/1/2021).

KH Adib mendukung keputusan dan langkah yang diambil pemerintah. ia menilai sudah sangat tepat karena pemerintah membuat keputusan tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku. Tidak asal-asalan.

“Saya yakin pembubaran itu sudah tepat karena pemerintah mengacu berdasarkan undang-undang dan juga keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Adib menyebutkan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah bukan hanya berdasarkan undang-undang, tetapi lebih dari itu bahwa keputusan tersebut juga aspirasi masyarakat.

Menurutnya, FPI dinilai tidak menyadari bahwa setiap gerakannya banyak sekali yang bertentangan dan melanggar hukum di Indonesia.

“Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik secara undang-undang negara maupun secara konsep-konsep syariat Islam,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Senada dengan Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon KH Adib Rofiuddin Izza, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi ikut menyetujui langkah yang diambil pemerintah terkait pembubaran FPI.

Menurutnya, keputusan pemerintah sudah sangat tepat dalam mengeluarkan larangan segala aktivitas yang berhubungan dengan FPI untuk melindungi masyarakat secara menyeluruh.

Sejalan dengan pernyataan dari Masduki Baidlowi bahwasanya FPI yang tidak lagi memiliki legalitas, yaitu Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Secara de jure, FPI bukan lagi menjadi ormas per tanggal 20 Juni 2019. Namun, pemerintah menilai FPI sebagai organisasi tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentang hukum seperti tindakan kekerasan, sweeping sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Mahfud menyebutkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai keputusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak akan ada dan harus ditolak, terhitung sejak hari itu,” kata Menko Polhukam. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here