Di Jari Manakah Rasulullah Memakai Cincin?

3831
Ilustrasi: Cincin.

Muslim Obsession – Demam cincin batu akik pernah terjadi di masyarakat Tanah Air. Bahkan saat ini pecinta cincin batu akik pun masih bisa ditemui di banyak tempat.

Memakai cincin ternyata adalah sunnah Rasulullah ﷺ. Disebutkan ada banyak hadits shahih dalam shahih Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan lainnya yang menerangkan hal itu.

Sebagaimana diriwayatkan bahwa cincin Rasulullah ﷺ itu terbuat dari perak dan beliau memakai cincin di tangan kanannya.

Dalam riwayat Imam Tirmidzi juga dijelaskan bahwa cincin itu kemudian dipakai oleh Sayidina Abubakar Asshiddiq radhiyallahu ‘anhu, lalu kemudian dipakai Sayidina Umar radhiyallahu ‘anhu, lalu ke tangan Sayidina Usman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, yang kemudian terjatuh ke sumur Aris (Assyama’il Imam Tirmidziy hadits no.95).

Diriwayat lain bahwa Rasulullah ﷺ memakai cincin terbuat dari perak di jari kelingking (Shahih Muslim hadits no.2095), Rasulullah ﷺ memakai cincin di kelingkingnya (Shahih Bukhari hadits no.5536). Rasulullah melarang menggunakan cincin di jari tengah dan telunjuk (Shahih Muslim hadits no.2078).

Berkata Anas radhiyallahu ‘anhu, “Bahwasanya cincin Rasulullah di tanganku, lalu setelahku dipakai oleh Abubakar dan setelah dari tangan Abubakar kepada tangan Umar, lalu pada tangan Usman, dan terjatuh di sumur Aris, hingga tiga hari kami mencarinya dan kami tak menemukannya,” (Shahih Bukhari hadits no.5540).

Sejumlah sahabat menceritakan bahwa cincin Nabi dipakai di tangan kanan. Seperti diriwayatkan Ibnu Umar, “Sesungguhnya Nabi membuat cincin dari perak. Ia meletakan bagian matanya berada pada telapak tangan kanan. Ia mengukir padanya kalimat Muhammadur Rasulullah. Ia melarang orang lain mengukir tulisan itu di atas cincin. Cincin itulah yang jatuh oleh Muawib di sumur Aris.”

Mengutip Rumaysho, Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya. Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata, “Rasulullah ﷺ melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).

Dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah. Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65.

Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut.

Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan.

Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66).

Cincin Batu Akik

Mengutip buku Risalah al-Khatam, Ahmad Zarkasih menjelaskan Nabi ﷺ mempunyai cincin yang berhias dengan mata cincin berupa batu hitam mulia dari Habasyah.

“Dari Anas bin Malik Ra, bahwasanya cincin Nabi ﷺ itu terbuat dari perak, dan matanya dari batu hitam dari Habasyah,” (HR Muslim).

Imam Nawawi dalam kitabnya yang menjelaskan hadits-hadits dalam shahih Muslim juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah memiliki cincin perak, dan matanya adalah batu hitam dari negeri Habasyah.

Namun, Nabi juga mempunyai cincin perak yang matanya itu dari batu akik. “Rasulullah ﷺ punya cincin perak yang matanya dari perak juga. Di lain waktu mata cincinnya batu hitam dari Ethoipia. Di waktu berbeda pun Nabi ﷺ punya cincin matanya batu akik”. (Syarhu al-Nawawi li Muslim 14/71). 

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ juga menyebutkan bagi laki-laki dianjurkan memakai cincin dengan mata yang berada di bagian dalam tangan. Beliau menyebutkan bahwa mata cincin berada di bagian dalam itu sesuai dengan model cincin Nabi ﷺ.

“Dibolehkan cincin itu mempunyai mata atau juga tidak punya mata. Dan matanya itu adanya di bagian dalam telapak tangan atau di luar telapak tangan (bagian luar cincin). Akan tetapi posisi mata cincin di bagian dalam itu lebih baik karena begitulah yang disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih”. (al-Majmu’ 4/463).

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here