Dewan Islam Thailand Keluarkan Kebijakan Melarang Pernikahan Anak di Bawah Umur

1149

Thailand, Muslim Obsession – Dewan Islam Thailand mengeluarkan kebijakan yang isinya melarang pernikahan bagi anak-anak di bawah umur.

Kebijakan aturan batas usia nikah ini merespon adanya kemarahan publik terkait pernikahan seorang anak berusia 11 tahun dengan seorang pria yang berusia empat kali lebih tua darinya pada awal tahun ini. Peraturan baru dari Dewan Islam Pusat Thailand (CICOT) melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk menikah.

Menurut Direktur Pusat Koordinasi untuk Kantor Sheikhul Islam, Wisut Binlateh, peraturan baru itu akan segera diumumkan ke seluruh masjid di Thailand. Anggota senior Dewan Islam ini menyebut bahwa aturan baru itu telah disetujui oleh pemimpin utama Islam Thailand dan Pimpinan CIDOT, Aziz Phitakkumpon pada November lalu.

“Peraturan baru itu memastikan masjid-masjid setempat tidak dapat memberikan izin untuk pernikahan yang melibatkan siapa pun yang berusia di bawah 17 tahun kecuali pengadilan Islam memberikan izin atau orang tua menandatangani dokumen yang menyetujui pernikahan di kantor panitia Islam provinsi atau di kantor polisi setempat,” ujarnya seperti dikutip Straits Times, Senin (17/12/2018).

Sebuah sub komite khusus juga dibentuk untuk mempertimbangkan pernikahan yang melibatkan anak-anak di bawah usia 17 tahun, dan dapat memberikan lampu hijau jika pernikahan itu menguntungkan pasangan. Salah satu dari tiga anggota komite harus seorang wanita dengan pengetahuan hukum Islam dan dia harus bertanggung jawab atas pertanyaan dan mewawancarai gadis yang akan menikah

Langkah bersejarah itu mengakhiri praktik yang tersebar luas di provinsi-provinsi mayoritas Muslim di selatan di mana para gadis dinikahkan oleh orang tuanya yang miskin dengan izin dari masjid setempat begitu gadis itu mulai menstruasi.

Di provinsi selatan Pattani, Yala, Narathiwat dan Satun, hukum Islam digunakan sebagai pengganti undang-undang sipil untuk urusan keluarga dan warisan.

Undang-undang tidak menyebutkan usia minimum untuk menikah tidak seperti KUHPerdata, diterapkan di tempat lain di Kerajaan Thailand , yang telah menetapkan usia minimum pernikahan pada 17 tahun.

Aktivis Sanphasit Koomprafant sebelumnya mengatakan, celah dalam hukum yang tidak menetapkan batasan usia itu memungkinkan banyak pria Malaysia mengambil gadis-gadis Thailand yang jauh lebih muda sebagai istri. Sementara, menurutnya, para imam lokal mendapat keuntungan dari celah-celah itu.

Komisioner Hak Asasi Manusia Nasional Angkhana Neelapai-jit mengatakan, langkah Dewan Islam itu tidak cukup, “tanpa hukuman yang ditetapkan untuk pelanggar, peraturan itu lebih seperti ‘meminta kerja sama’,” katanya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here