Darurat, Kemenag Bolehkan Penggunaan Vaksin MR

1042

Dia menyebut BPJPH juga menghargai upaya-upaya Kementerian Kesehatan yang mulai menyusun peta jalan (roadmap) farmasi supaya obat-obatan bisa disertifikasi halal di masa mendatang.

Hal ini, sambungnya, terkait dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang rencananya akan memverifikasi halal produk makanan, obat, minuman hingga kosmetik yang beredar di Indonesia pada akhir 2019.

Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) harusnya berlaku Oktober 2019.

“Kewajiban (obat) betul memang pada bulan Oktober 2019 (harus sudah disertifikasi halal) tapi dalam pelaksanaannya kita memberikan tahapan atau kesempatan bagi produsen di luar makanan minuman untuk menyiapkan diri agar produknya lulus sertifikasi halal terutama yang obat dan kosmetik itu kan punya skala yang lebih sulit untuk disertifikasi,” katanya.

Sebelumnya, penggunaan vaksin asal India ini menuai pro dan kontra di masyarakat sebab menggunakan bahan yang mengandung babi dalam proses produksinya.

BPJPH sendiri baru diresmikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017. Salah satu pokok kerjanya adalah menyertifikasi produk halal.

Dalam proses penerbitan sertifikat halal, BPJPH akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai amanat UU JPH. Mereka baru akan berfungsi penuh saat PP JPH disahkan.

“Masih proses sebentar lagi (disahkan),” tutupnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here