Darurat, Kemenag Bolehkan Penggunaan Vaksin MR

1042
Vaksin (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR). Alasannya, belum ditemukan vaksin serupa yang jelas kehalalannya.

“Konsep hukum Islam itu jangankan yang hanya mengandung bahan tidak halal ya bahkan ketika barang itu sepenuhnya haram namun kondisi darurat dan berefek pada kelangsungan hidup manusia itu jatuhnya jadi boleh dikonsumsi oleh manusia tapi dengan batasan jangan berlebihan,” ujar Kepala Sub Bidang Verifikasi dan Penilaian Halal Produk Kemasan Kemenag, Fitria Setia Rini, di Hotel Four Points, Jakarta, Rabu (5/9/2018).


Baca Juga:


Pernyataan Fitria memperkuat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya telah membolehkan penggunaan vaksin tersebut dengan alasan yang sama.

Fitria menjelaskan, ketika ada vaksin yang mengandung bahan tidak halal namun para ahli meyakini kondisinya darurat, demi kemaslahatan orang banyak maka vaksin tersebut hukumnya boleh (mubah). Apalagi, jika efeknya jangka panjang pada generasi selanjutnya.

“Tapi dari sini kita mendukung untuk mencari sumber-sumber lain pengganti bahan tidak halal ini,” tukasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here