Daging Kura-kura Halal atau Haram?

57032

Pengharaman hewan ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Rafi’ie dan An-Nawawi dalam kitab “Raudhatul Tholibin”.

Pendapat ini dikuatkan pula di dalam kitab “Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj”, sebuah karya Kita Fiqh Madzhab Syafi’i yang terkenal dan dianggap sebagai kitab rujukan utama di kalangan ulama mazhab Syafi’i mutaakhirin.

Kitab ini disusun oleh Imam Syamsuddin Muhammad bin Abu al-Abbas Ahmad bin Hamzah bin Syihabuddin ar-Ramli (919-1004 H), atau yang biasa dikenali dengan nama Imam ar-Ramli. Beliau terkenal dengan julukan “al-Syafi’i as-Shaghir” (Imam Syafi’i kecil)

Sebagaimana judulnya, kitab “Nihayah al-Muhtaj” disusun  oleh Imam ar-Ramli sebagai sebuah kitab syarah (uraianatau penjelasan) bagi kitab Minhaj ath-Thalibin wa Umdah al-Muftin, iaitu sebuah kitab fiqh karya al-Imam Muhyiddin Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf am-Nawawi (676H).

Namun dalam Mazhab Maliki, hewan-hewan yang dapat hidup di dua alam, seperti kura-kura itu, atau juga buaya, tetap dihukumi sebagai hewan yang hidup di satu alam saja. Imam Madzhab Maliki tidak mengharamkan hewan yang hidup di dua alam.

Maksudnya, meskipun hewan itu dapat hidup di dua alam, tapi menurut Madzhab Maliki tetap dianggap atau dihukumi sama dengan satu alam. Artinya, menurut Madzhab Maliki ini, tidak ada dalil yang tegas (Qoth’iyud-dilalah) yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (darat dan air/laut).

Dengan demikian hewan yang hidup di dua alam itu, ketetapan hukumnya kembali ke kaidah: “Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

3 KOMENTAR

  1. Tidak ada dalil yang mengharamkan konsumsi hewan yang hidup di dua *alam.

    Permisalan :

    Anjing darat tidaklah sama dengan anjing laut.
    Anjing darat dipergunakan untuk berburu hewan-hewan buruan, sedangkan anjing laut tidak dipergunakan untuk berburu hewan-hewan buruan.

  2. Semua jenis hewan yang harom untuk dikonsumsi ataupun hewan berdasarkan kategori yang harom untuk dikonsumsi telah Nabi sampaikan.

    Jika ada yang berpendapat bahwa hewan tersebut belum ada pada zaman nabi jadi perlu hukum baru, maka orang sesat atau kufur.
    Kejadian-kejadian pada hari kiamat telah beliau sampaikan, bagaimana mungkin kejadian atau hal-hal yang membawa manusia ke surga atau neraka-nya Alloh tidak beliau sampaikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here