Daging Kura-kura Halal atau Haram?

57082
Sup Kura-kura (Foto: Wikipedia)

Muslim Obsession – Kura-kura sering kita temui hidup di rawa-rawa atau pinggiran sungai, tapi sering juga hidup lama di air. Sehingga ada yang menyebutnya sebagai hewan amfibi, atau sebutan untuk hewan yang bisa hidup di dua alam; di darat maupun di air.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum mengkonsumsi atau memakan daging kura-kura dalam Islam? Berikut jawaban Dr.K.H. Maulana Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat); dan Drs.H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si. (Wakil Sekretaris Umum MUI Pusat Bidang Fatwa), dikutip dari rilis Halal MUI, Rabu (29/8/2018).

Kura-kura dalam bahasa Inggris disebut “Tortoises”. Disebut pula Testudinata (atau Chelonians) dalam bahasa Latin. Hewan ini sangat khas dan mudah dikenali dengan adanya ‘rumah’ atau batok yang keras dan kaku di bagian punggungnya.

Sedangkan kakinya tampak seperti memiliki jari-jari kaki, mirip kaki kadal. Memang, hewan ini dapat hidup di berbagai tempat. Mulai di daerah gurun, padang rumput, hutan, rawa, sungai juga laut. Meskipun sebagian jenisnya ada yang hidup sepenuhnya bersifat akuatik atau hidup di air, baik di air tawar maupun di lautan. Kura-kura ada yang bersifat pemakan tumbuhan (herbivora), pemakan daging (karnivora) atau campuran (omnivora).

Dalam bahasa Arab disebut hewan “Barma’i”, merupakan Kalimah “Tarkiib Mazji”, gabungan dari dua kata yang bermakna satu. Yaitu dari kata “Barrun” yang bermakna darat, dan “Maun” artinya air.

Hewan Barma’i itu sendiri, dalam istilah/Kaidah Fiqhiyyah disebut “Hayyun fid-darain” artinya: hewan yang hidup di dua alam, yaitu di darat dan di air/laut. Menurut Jumhur atau mayoritas ulama, kura-kura atau hewan Barma’i termasuk hewan yang tidak halal dikonsumsi. Atau tegasnya, hukumnya haram dimakan.

3 KOMENTAR

  1. Tidak ada dalil yang mengharamkan konsumsi hewan yang hidup di dua *alam.

    Permisalan :

    Anjing darat tidaklah sama dengan anjing laut.
    Anjing darat dipergunakan untuk berburu hewan-hewan buruan, sedangkan anjing laut tidak dipergunakan untuk berburu hewan-hewan buruan.

  2. Semua jenis hewan yang harom untuk dikonsumsi ataupun hewan berdasarkan kategori yang harom untuk dikonsumsi telah Nabi sampaikan.

    Jika ada yang berpendapat bahwa hewan tersebut belum ada pada zaman nabi jadi perlu hukum baru, maka orang sesat atau kufur.
    Kejadian-kejadian pada hari kiamat telah beliau sampaikan, bagaimana mungkin kejadian atau hal-hal yang membawa manusia ke surga atau neraka-nya Alloh tidak beliau sampaikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here