Curahan Hati Ningsih, Ibu yang Digugat Anaknya Karena Minta Warisan

641

Lombok Tengah, Muslim Obsession – Sungguh miris kepedihan yang dirasakan seorang ibu bernama Praya Tiningsih (52). Diusinya yang sudah berumur lanjut, dia bukannya mendapat kasih sayang dan perhatian dari anak, malah kebalikkannya, Ningsih justru harus diperlakukan buruk oleh anaknya.

Ibarat pepatah yang mengatakan, Air susu dibalas dengan air tuba, perbuatan baik terhadap seseorang dibalas dengan perbuatan jahat. Itulah kiranya yang dirasakan Ningsih sekarang. Dia harus menghadapi gugatan yang diajukan anaknya sendiri gara-gara warisan.

Rully Wijayanto sang anak tidak terima dengan pembagian warisan harta dari mediam sang ayah yang masih dipegang oleh ibunya. Pelaksanaan sidang gugatan berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Rully terus mendesak agar warisan itu dibagi. Namun ibunya tetap menolak. Ningsih menolak sejumlah konsep perdamaian yang ditawarkan anaknya soal gugatan warisan.

Ada empat poin perdamaian yang ditawarkan Rully. Salah satunya agar harta warisan tetap dibagi. Warisan yang ingin digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.

Ningsih mengatakan dirinya menolak perdamaian dengan anak karena permintaan tersebut melanggar wasiat almarhum suaminya yang meminta agar warisan tidak boleh dibagi.

Saking kesalnya, Ningsih mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan.

“Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan,” kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan, Kamis (13/8).

Sedangkan Rully keukeuh terhadap permintaannya. Dia menilai dengan pembagian harta warisan, akan jelas hak-hak setiap orang.

Rully juga menyebut dengan pembagian warisan, akan menjaga agar tidak ada orang dikemudian hari mengeklaim warisan tersebut.

“Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak,” kata Rully.

Sebelumnya diberitakan, Praya Tiningsih (52), seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ningsih sambil mengusap air matanya.

Dalam persidangan, keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here