Cendekiawan Muslim Kanada: Jangan Tertipu Konspirasi Vaksin Covid-19

503
Petugas menunjukkan vaksin Covid-19 Sinovac. (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Kanada, Muslim Obsession  –  Seorang cendekiawan Muslim terkemuka di Kanada telah memperingatkan orang-orang untuk tidak terpengaruh oleh teori konspirasi tentang vaksin virus corona.

Sheikh Mohammed Tahir Al-Qadri mengatakan bahwa pandangan seperti itu, yang disebarkan oleh beberapa orang di media sosial dalam upaya untuk mencegah orang divaksinasi, bertentangan dengan ajaran Islam.

“Menyelamatkan nyawa adalah bagian dari ibadah,” katanya saat wawancara dengan Sky News, dikutip Rabu (20/1/2021).

Pada awal pandemi, Muslim di seluruh dunia termasuk di garis depan. Mereka mengerahkan upaya maksimal mereka untuk menyelamatkan nyawa, memberi orang makanan dan segala jenis dukungan yang diperlukan.

Baca Juga: Catat! 17 Golongan Ini Tidak Bisa Diberi Vaksin Sinovac

Al-Qadri, yang berasal dari Pakistan, berusaha meyakinkan para pengikutnya dan mendorong mereka untuk tidak mempercayai klaim palsu tentang vaksin.

“Beberapa orang mengatakan ada alkohol di dalamnya, atau babi atau hal lain yang dilarang (dalam Islam),” katanya.

“Ada yang bilang vaksin ini bisa mempengaruhi bagian otak tertentu. Apa yang bisa kukatakan? Ini adalah klaim yang sama sekali tidak berdasar,” ungkapnya.

Baca Juga: Dimulai dari Tenaga Kesehatan, Inilah Empat Tahap Vaksinasi Covid-19

Menurutnya, ini hanya masalah perkembangan obat, kehidupan, dan ini sama seperti ketika kita menggunakan parasetamol, antibiotik atau aspirin meskipun ada efek sampingnya.

“Percaya pada proses medis adalah salah satu ajaran dasar Islam. Islam dan ajaran Al-Quran, Nabi Muhammad SAW, difokuskan pada akal, kecerdasan, penelitian ilmiah dan pengembangan intelektual,” paparnya.

Vaksin Sinovac Suci, Halal dan Aman

Merujuk hasil Fatwa MUI No 2 Tahun 2021, bahwa Vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dapat dihukumi halal dengan empat alasan sebagai berikut;

Pertama, dalam proses produksinya, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi.

Kedua, dalam prosesnya tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).

Ketiga, meskipun dalam prosesnya bersentuhan dengan barang najis tingkat ringat (mutawassithah), sehingga dihukumi mutanajjis, akan tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i).

Keempat; Menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.

Baca Juga: Telaah Vaksinasi: Dari Sejarah Hingga Hukumnya

Selain hal di atas, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT. Bio Farma (Persero) dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i).

Hal tersebut, juga dikuatkan dengan keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dan jaminan keamanan (safety), mutu (quality), serta kemanjuran (efficacy) bagi Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China yang menjadi salah satu indikator bahwa vaksin tersebut memenuhi kualifikasi thayyib.

Penting juga dipahami oleh kita adalah, bahwa yang dimaksud dalam Fatwa MUI No 2 tahun 2021 adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dengan nama produk yang didaftarkan sebanyak tiga nama, yaitu (1) CoronaVac, (2) Vaksin Covid-19, (3) Vac2Bio. Bukan nama vaksin lain yang belum ditetapkan suci dan halal oleh MUI. Ada dua poin penting dalam ketentuan hukum pada Fatwa MUI No 2 tahun 2021; Pertama; vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China hukumnya suci dan halal. Kedua; vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China sebagaimana diatas hanya boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here