Cegah KKN, Istri Jangan Masuk Ranah Kerja Suami

736
Korupsi (Foto: poscampur.org)

Jakarta, Muslim Obsession – Beberapa kasus penyalahgunaan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai dari keterlibatan istri dalam ranah kerja suami. Untuk mencegah hal tersebut, istri ASN sekaligus anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) harus menghindari untuk masuk terlalu jauh pada lingkup kerja suami.

Hal ini disampaikan Psikolog Keluarga dari Univeristas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Syahid) Jakarta Zahrotun Nihayah saat menyampaikan materi tentang Peran Keluarga dalam mencegah KKN di hadapan anggota DWP Kemenag, di Jakarta.

“Ibu-ibu jangan sekali-kali masuk wilayah kerja suami. Apalagi mempengaruhi kebijakan atau keputusan-keputusan suami terkait hal kedinasan,” tegas Zahrotun Nihayah, Kamis (30/1) dilansir Kemenag.

Alih-alih turut masuk dalam keputusan dalam kedinasan, anggota DWP harus mampu menjadi pendengar yang baik bagi suami. “Banyak maasalah keluarga yang saya peroleh ketika melakukan konseling akibat istri tidak dapat menjadi pendengar yang baik, atau partner yang setara bagi suaminya,” jelas Zahrotun.

“Jika suami datang dengan berbagai keluhan dari kantornya, dengarkan saja dengan diam. Kalau kita bisa mendengarkan dengan baik, maka sebenarnya itu sudah membantu mengurangi separuh beban suami,” lanjutnya.

“Namun, jangan berikan masukan-masukan terkait dengan keputusan kedinasan. Kita harus bisa membatasi diri,” tandasnya.

Kiat ini menurutnya penting untuk dilakukan agar dapat menjaga keluarga dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Silaturahmi Nasional Dharma Wanita Persatuan Kemenag berlangsung selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Januari 2019. Selain Psikolog Keluarga Zahrotun Nihayah, dalam kegiatan ini juga hadir narasumber lain seperti Penasihat DWP Kemenag Anni Fachrul Razi dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pentauli Siregar.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here