Cegah Kekuatan Oligarki, Partai Ummat Ajukan Judicial Review 0%

396

Jakarta, Muslim Obsession – Partai Ummat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ambang batas 20 persen sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dihapuskan menjadi nol persen.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan Partai Ummat memohon kepada MK agar mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas (presidential threshold) 20 persen sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden karena beberapa alasan.

“Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,“ Ridho menegaskan Senin (3/1).

Ridho menambahkan alasan lain mengapa judicial review ini diajukan ke MK adalah tidak logisnya hasil pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada pemilu 2024, dan pemilu serentak seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.

“Pertama, dalam jangka waktu lima tahun segala sesuatu bisa berubah. Hasil pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada pemilu 2024. Kedua, akal sehat tidak bisa membenarkan aturan 20 persen ini karena bertentangan dengan pemilu serentak. Partai Ummat igin mengajak kita semua berpikir yang lurus,“ Ridho menegaskan.

Ketiga, lanjut Ridho, Indonesia sangat memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa dan itu hanya bisa terjadi bila syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol persen.

“Partai Ummat mengajak semua anak bangsa untuk ikut meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair. Ini jelas anti demokrasi yang harus kita ubah,“ kata Ridho.

Ridho mengatakan Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani dan menunjuk Kantor Hukum Tatanegara Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara.

Tim hukum judicial review Partai Ummat ini terdiri dari 20 pengacara yang terdiri dari 15 orang pengacara dari kantor hukum Refly Harun dan lima orang pengacara dan staf dari Partai Ummat. Di antara anggota tim adalah Dr. Refly Harun., S.H., M.H., LL.M. sendiri dan Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

Anggota lainnya adalah Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li., Dra. Wigati Ningsih, S.H., LL.M, Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., Harimudin, S.H, Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H, Muhtadin, S.H, Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H., dan Abudlatief Zainal, S.H.

Berikutnya adalah Muhammad Rizki Ramadhan, S.H, Musthakim Alghosyaly, S.H., Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H, Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H, Anjas Rinaldi Siregar, S.H, Nazarudin, S.H., Drs. Buni Yani, M.A., Ahmad Rizki Robbani Kaban, S.H, M.H., C.L.A., Adhi Bangkit Saputra, S.H., C.L.A., dan Azmi Mahatir Baswedan, S.H.

Pasal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diminta Partai Ummat untuk ditinjau kembali adalah Pasal 222 yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu sebelumnya.

Pasal 222 ini dianggap melawan demokrasi yang memantik gelombang protes baik dari kalangan masyarakat sipil maupun partai politik. Di antara pihak-pihak yang mengajukan peninjauan kembali ke MK adalah Jenderal Purn Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, dan puluhan diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Menurutnya, langkah judicial review ini adalah gerakan massa yang muncul belakangan ini untuk melawan menguatnya oligarki. Protes muncul dari partai politik dan kalangan masyarakat sipil yang menghendaki dibukanya keran kesempatan yang setara kepada semua anak bangsa yang dianggap potensial dalam Pemilu 2024. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here