Catatan Penting Tentang Amil Zakat dan Panitia Zakat

3733

Oleh: Ustadz Syamsuri Halim (Pimpinan Majelis Dzikir Ibnu Halim)

Amil Zakat itu adalah badan yang ditunjuk pemerintah untuk menangani zakat. Amil Zakat memiliki sejumlah syarat, yakni:

1) Beragama Islam;

2) Mukallaf  (sudah baligh dan berakal);

3) Merdeka  (bukan budak);

4) Adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu;

5) Bisa melihat;

6) Bisa mendengar;

7) Laki-laki;

8) Mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya;

9) Tidak termasuk ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib; dan

10) Bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib, dalam hal ini para habaib tidak boleh menerima zakat dan menjadi panitia zakat.

Adapun tugas-tugas Amil Zakat adalah:

1) Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat;

2) Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat;

3) Mengambil dan mengumpulkan zakat;

4) Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan;

5) Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat;

6) Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat;

7) Menjaga keamanan harta zakat;

8) Membagi-bagikan harta zakat pada mustahiqqin.

Macam-macam Amil Zakat:

1) Orang yang mengambil dan mengumpulkan harta;

2) Orang yang mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat;

3) Sekretaris;

4) Tukang takar, tukang nimbang, dan orang yang menghitung zakat;

5) Orang yang mengkoordinir pengumpulan orang-orang  yang wajib zakat dan yang berhak menerima;

6) Orang yang menentukan ukuran (sedikit banyaknya) zakat;

7) Petugas keamanan harta zakat;

8) Orang yang membagi-bagikan zakat.

Catatan Penting:

A. Imam dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Kepala Pemerintahan dalam hal ini Presiden. Adapun terkait dengan pembentukan amil zakat adalah presiden dan orang-orang diberi wewenang membentuk amil sebagaimana diatur oleh UU Zakat, yaitu Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Camat.

Catatan: Kepala Desa/Lurah tidak termasuk orang-orang diberi wewenang membentuk amil zakat.

B. Mencermati undang-undang zakat yang ada, konsep pembentukan amil versi undang-undang zakat sesuai dengan konsep fikih. Sedang mekanisme tata kerjanya masih perlu untuk disempurnakan, karena ada tugas-tugas dan kewenangan amil yang belum terakomodir dalam UU zakat, diantaranya kewenangan mengambil zakat secara paksa jika ada muzakki yang menolak membayar zakat.

C. Panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat.

Catatan: Adapun prosedur pengangkatan Amil zakat adalah, pengangkatan amil dilakukan dengan lafal-lafal yang mengesahkan wilayah (kekuasaan) amil. Muwalli (Pemimpin tertinggi negara atau pejabat pembantunya) mengetahui bahwa Muwalla (calon amil zakat) memenuhi syarat diangkat sebagai amil.

Panitia zakat adalah sekelompok  orang  atau masyarakat  yang mengumpulkan dan mendistribusian zakat tanpa ada pengangkatan dari pihak yang berwenang seperti Imam (penguasa) atau pembantu ditunjuk.

Perbedaan Amil Zakat dan Panitia Zakat

AMIL ZAKAT, karena di angkat Pemerintah berstatus sebagai NAIB (pengganti) mustahiq, sehingga bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat muzakki telah gugur. Amil Zakat berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional bila dibutuhkan. Juga berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat.

PANITIA ZAKAT, berstatus sebagai wakil dari muzakki (bila wakalahnya sah), sehingga bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat muzakki belum gugur. Panitia zakat tidak berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional. Juga tidak berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat. Jadi jika dia ingin mengambil juga bukan bagian AMIL ZAKAT tetapi bagian yg lain bisa Jihad fi sabillah atau Fakir dan miskin atau orang yg banyak hutangnya.

Referensi

:نهاية المهتاج الجزء السادس ص 168 ما نصه

ويجب على الامام او نائبه بعث السعاة لأخذ الزكاة (وليعلم) الامام او الساعي ندبا (شهرا لاخذها) اي الزكاة ليتهيأ ارباب الاموال لدفعها والمستحقون لأخذها، ويسن كما نص عليه كون ذلك الشهر المحرم لانه اول العام الشرعي، ومحل ذلك فيما يعتبر فيه الحول المختلف في حق الناس

:الباجورى جزء 1 ص 290 ما نصه

(قوله العامل من إستعمله الإمام الخ) أي كساع يجبيها وكاتب يكتب ما أعطاه أرباب الأموال وقاسم يقسمها على المستحقين وحاشر يجمعهم لا قاض ووال فلا حق لهما فى الزكاة بل حقهما فى خمس الخمس المرصد للمصالح

:موهبة ذي الفضل على شرح مقدمة بافضل الجزء الرابع ص 120 ما نصه

(و) الصنف الخامس (والعاملون عليها) ومنهم الساعي الذي يبعثه الإمام لأخذ الزكوات وبعثه واجب (قوله والعاملون عليها) أي الزكاة يعنى من نصبه الإمام فى أخذ العمالة من الزكوات—إلى أن قالـــ–ومقتضاه أن من عمل متبرعا لايستحق شيأ على القاعدة

الفتاوي الكبرى الفقهية لابن حجر الهيتمي 4 ص 116

(وسئل) بما لفظه هل جواز الاخذ بعلم الرضا من كل شئ ام مخصوص بطعام الضيافة (فأجاب) بقوله الذي دل عليه كلامهم انه غير مخصوص بذالك وصرحوا بان غلبة الظن كالعلم بذالك وحينئذ فمتى غلب على ان المالك يسمح له بأخذ شئ معين من ماله جاز له أخذه ثم بان خلاف ظنه لزمه ضمانه

Wallahu A’lam bis Shawab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here