Catatan Kritis PP Aisyiyah Soal SKB 3 Menteri dan Seragam Sekolah

667

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini turut menanggapi adanya surat keputusan bersama SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan seragam sekolah.

Noordjannah menjelaskan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yaitu, berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” kata Noordjannah di Konsolidasi Nasional PP Aisyiyah yang diikuti 600 pimpinan Aisyiyah dalam dan luar negeri, Sabtu (6/2).

Dengan adanga SKB itu, Aisyiyah memberikan catatan kritis. Pertama, pemerintah semestinya membuat kebijakan yang memberi kelonggaran sekolah yang diselenggarakan pemda membuat pengaturan positif, yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik siswa taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya.

Termasuk, lanjut Noordjannah, dalam berpakaian seragam kekhasan agama siswa. Kedua, pengaturan kaku dan ketat dalam diktum ketiga SKB 3 Menteri tersebut secara substantif tidak sejalan dengan prinsip Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.

Yang mana, mengatur pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Ketiga, memakai pakaian khusus keagamaan (seragam khas muslimah) merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama sebagaimana dijamin Pasal 29 UUD 1945. Karenanya, pemerintah harus melindungi hak siswa dalam menjalankan ajaran agamanya.

Lewat peraturan sekolah yang bijaksana dan moderat, menumbuhkan keberagamaan siswa yang religius, damai, toleran, meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagaimana tujuan Pendidikan Nasional. Keempat, merespons diktum Kelima huruf D.

Hal ini soroti sanksi ke sekolah bersangkutan terkait bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lain yang bersumber dari Kemendikbud. Noordjannah menilai, keputusan itu tidak sejalan ketentuan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).

“Ketentuan Pasal 31 UUD 1945 ayat (1) mengatur setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat (2) yang mengatur setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” ujar Noordjannah.

Kelima, Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, khususnya bagi siswa muslimah sangat akomodatif dan konstitusional. Ketentuannya ada di Pasal 1 angka 4 Permendikbud.

“Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan peserta didik Muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai jenis, model dan warna yang ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah,” kata Noordjannah.

Untuk itu, ia merasa, Permendikbud itu masih sangat relevan dilaksanakan di sekolah yang diselenggarakan pemda. Lalu, dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk insan Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berkarakter akhlak mulia.

Terakhir, ia meminta pemerintah, khususnya Kemendikbud, Kemenag, Kemendagri lebih fokus mengatasi masalah dan dampak sangat berat akibat pandemi Covid-19. Menurut Noordjannah, semua komponen bangsa dapat bekerja sama dengan jiwa persatuan.

“Karenanya, hal-hal yang menimbulkan kontroversi semestinya dihindari semua pihak, sehingga bangsa Indonesia lebih ringan menghadapi Covid-19 dan dapat menyelesaikan masalah-masalah nasional lainnya untuk kepentingan bersama,” ujar Noordjannah. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here