Catat! Ini Hukum Menyuap untuk Jadi PNS

1907

Bagaimana Jika Terlanjur Menjadi PNS dari Hasil Suap?

Dalam hal ini, cara bertobat bagi PNS yang sudah terlanjur bekerja dan menerima gaji sedangkan dia masuk dengan cara suap yang diharamkan adalah dengan menyesali perbuatannya itu, berjanji tidak akan mengulanginya, memohon ampun kepada Allah, lalu melepaskan jabatannya itu dan mencari pekerjaan lain yang memberinya upah atau gaji yang halal.

Selanjutnya, bagi orang yang berhak atas pekerjaan tersebut tapi dia mendapatkannya dengan cara suap, cara bertaubatnya adalah dengan menyesali perbuatannya itu, berjanji tidak akan mengulanginya, memohon ampun kepada Allah dan bekerja dengan sebaik-baiknya disertai dengan banyak berinfak di jalan Allah.

Adapun memberikan sejumlah uang atau benda lain kepada seseorang yang membuat kita masuk menjadi PNS setelah SK turun tanpa ada perjanjian/ pemaksaan sebelumnya itu dibolehkan.

Bahkan hal itu dianjurkan karena itu adalah sebagai tanda terima kasih kita atas kebaikannya kepada kita. Allah mengajari kita untuk membalas kebaikan dengan kebaikan dalam firman-Nya:

Artinya: “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” [QS. ar-Rahman (55): 60]

Dan Nabi saw juga mengajarkan hal yang sama, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut ini:

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa tidak berterima kasih kepada orang lain berarti tidak bersyukur kepada Allah’.” [HR. at-Tirmidzi]

Wallahu A’lam bish Shawab..

(Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here