Catat! 7 Transaksi Uang Elektronik yang Dilarang

1162
Uang Elektronik (Foto: Daily Social)

Bandung, Muslim Obsession – Pada prinsipnya semua praktik mu’amalat yang berkaitan dengan transaksi ekonomi hukumnya mubah atau boleh. Transaksi dengan uang elektronik diperbolehkan dalam Islam asal terhindar dari tujuh hal.

Demikian disampaikan H Aminuddin Ya’kub dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dalam Lokakarya Qadhaya Fiqhiyyah Muashirah yang bertema “Transaksi ekonomi Syariah Sebagai Solusi Era Baru”.

Kegiatan diselenggarakan oleh Subdit Hisab Rukyat dan Syariah pada Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama di Hotel GH Universal, Bandung, Rabu-Jumat (29-31/8/2018).

Melalui siaran pers Bimas Islam, Jumat (31/8/2018) ada tujuh hal yang dilarang dalam transaksi menggunakan uang elektronik. Yakni, transaksi yang mengandung unsur ribawi, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf, dan transaksi atas objek yang haram atau maksiat.

Pertama, riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

Kedua, gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.

Ketiga, maysir adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan.

Keempat, tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.

Kelima, risywah adalah suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang batil dan menjadikan sesuatu yang batil sebagai sesuatu yang benar.

Keenam, israf adalah pengeluaran harta yang berlebihan.

Ketujuh, transaksi yang dilarang berkaitan dengan jenis transaksi itu sendiri karena objeknya berupa hal-hal yang haram atau maksiat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here