Buya Yahya Jelaskan Hukum Menikah Saat Hamil Duluan, dan Nasab Anaknya

10239
Buya Yahya.

Jakarta, Muslim Obsession – Sudah kerap dijumpai di masyarakat ada orang hamil duluan baru kemudian menikah. Pasangan yang menikah dalam kondisi hamil itu terjadi karena mereka telah melakukan hubungan terlarang, yakni zina, hubungan di luar nikah.

Lalu apa hukumnya dalam Islam menikah saat hamil duluan? Apakah Islam mengharamkannya? Bagaimana nasab anaknya?

Itulah salah satu pertanyaan yang terlontar dari seorang jamaah kepada Buya Yahya dalam sebuah kajiannya yang diunggah diakun youtobe Al-Bahjah TV, dan dikutip lagi oleh Muslim Obsession, Sabtu (4/7/2020). Pertama Buya menjawabnya bukan dari aspek hukum, melainkan pendidikan, atau akhlak.

Bagi Buya, hukum masalah akhir, tapi yang terpenting jika kalian melihat ada orang dekat terjerumus dalam dosa zina, maka yang harus dilakukan bukan mencaci, tapi menyadarkanya. Proses penyadaran itu sangat penting, untuk menghilangkan seseorang dari watak ingin selalu berzina.

“Karena nafsu itu seperti kita makan, kalau kita lapar pasti makan lagi. Jadi kalau nafsu tidak kita kendalikan, bisa zina lagi. Orang juga gitu, meski sudah menikah, tetap saja di luar nanti zina lagi, jajan lagi. Jadi yang terpenting pertama adalah proses penyadaran,” ujar Buya.

Penyadaran bisa dilakukan bahwa zina itu adalah dosa besar dan akan menimbulkan dampak negatif bukan bukan hanya buat dirinya, keturunannya, tapi juga keluarga. Kedua, kalau pun ada orang yang berzina lalu menikah, Buya, mengajak kepada masyarakat untuk menjaga aibnya.

“Jadi selain proses penyadaran, orang itu juga harus bisa menjaga aibnya. Kita juga harus bisa menjaga aib orang lain. Nggak boleh kita menjelekan atau membuka aib orang lain, apalagi aib keluarga sendiri,” jelasnya.

Ada pun hukumnya, kata Buya sangat simpel. Kebanyakan jumhur ulama membolehkan menikah dalam posisi hamil duluan. Pendapat itu dikemukakan oleh tiga imam mazhab, yakni Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanafi. Adapun imam Ahmad tidak membolehkan.

“Karena menurut Imam Ahmad kandungan adalah penghalang pernikahan. Sedangkan jumhur ulama perpendapat kandungan yang menjadi penghalang itu yang ada bapaknya,” ujar Buya.

Misalnya ada orang yang sudah menikah lalu hamil, tapi kemudian cerai, atau suaminya meninggal. Maka, perempuan itu tidak boleh menikah sebelum anaknya melahirkan. Atau menunggu masa idah selesai.

Lalu kalau ada seorang lelaki menikahi seorang perempuan. Tapi perempuan itu ternyata dalam kondisi hamil hasil hubungan gelap dengan orang lain, bukan dari laki-laki yang menikahinya. Maka pernikahan itu tetap sah. Tapi anaknya ketika lahir tidak bisa nasabnya disambungkan dengan laki-laki yang menikahinya.

“Semisal setelah 3 bulan menikah terus perempuannya hamil anak perempuan. Maka ketahuilah peremuan itu tidak bisa dinisbatkan kepada bapaknya. Karena apa, baru dinikahi 3 bulan lahir,” jelasnya.

Kalau anak perempuan itu kemudian tumbuh besar lalu mau menikah lagi, maka Buya meminta kepada siapa pun jangan menyebutnya anak zina atau anak haram. Anak itu tetap bisa dinikahi, dengan mencari wali yang sudah diatur oleh agama dalam hukum pernikahan. Hakim juga bisa menjadi wali.

“Kalau kalian mendapati persooalan seperti itu, maka bawalah kepada orang alim yang bijak. Alim tok tidak cukup, dia harus juga bijak,” tegasnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here