Bunuh Bayi Palestina, Pemuda Israel Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

550

Jakarta, Muslim Obsession – Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap seorang pemuda pemukim Yahudi atas tuduhan pembunuhan pasangan suami-istri Palestina dan bayi mereka.

Pembunuhan itu terjadi dalam serangan pembakaran di Tepi Barat tahun 2015 lalu. Seperti dilansir Reuters, Selasa (15/9/2020), kematian bayi laki-laki berusia 18 bulan yang bernama Ali Dawabsheh dan kedua orangtuanya, Saad dan Riham, di desa Duma, di Tepi Barat, daerah yang kini menjadi wilayah konflik Israel-Palestina.

Pemukim Yahudi bernama Amiram Ben-Uliel, yang berusia 21 tahun itu dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pembunuhan dan dua dakwaan percobaan pembunuhan dalam sidang pada Mei lalu. Saat itu pengadilan Israel menyatakan tindak kejahatan Ben-Uliel bermotif ras.

Pada Senin (14/9/2020) waktu setempat, pengadilan distrik Lod di Israel bagian tengah menjatuhkan tiga vonis penjara seumur hidup, secara berturut-turut, terhadap Ben-Uliel atas dakwaan pembunuhan dan vonis 20 tahun penjara atas dakwaan percobaan pembunuhan.

Dinas keamanan internal Israel, Shin Bet, yang telah menginterogasi Ben-Uliel memuji vonis tersebut. “Tonggak penting dalam perjuangan melawan terorisme Yahudi,” sebut Shin Bet dalam pernyataannya.

Namun pihak Palestina melihat Israel cenderung lamban dalam menindak militan Yahudi, dibandingkan saat menangani kasus kekerasan oleh warga Arab yang responsnya sangat cepat.

Selain itu otoritas Palestina juga masih menyayangkan banyaknya kasus serupa pembunuhan terhadap warga Palestina yang masih dihukum bebas. Bahkan pelakunya sampai saat ini belum diadili.

Dalam tindak kejahatan tahun 2015 lalu, Ben-Uliel melemparkan molotov ke rumah keluarga Dawabsheh setelah menuliskan pesan penuh kebencian di tembok rumah tersebut. Satu anak pasangan Dawabsheh lainnya, Ahmed, berhasil bertahan hidup namun mengalami luka bakar. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here