Bukan SARA, Pernyataan Amien Rais Justru Pencerahan

1044
Amien Rais (Foto: Eramuslim)

Jakarta, Muslim Obsession – Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menilai, pernyataan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais, sama sekali tidak bermuatan SARA, apalagi menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan, dan memecah belah kelompok individu dan masyarakat.

“Jadi bukanlah delik pidana seperti apa yg dimaksud pasal 28 ayat (2) UU ITE No.19/2016,” kata Sekretaris Jenderal IKAMI, Djudju Purwantoro, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (15/4/2018).

Menurutnya, pernyataan Amien Rais tidak menunjuk kepada suatu partai tertentu saja, sehingga bisa berlaku kepada partai manapun.

Apa yang dikatakan Amien Rais perihal adanya partai yang membela agama Allah dan partai orang-orang yang rugi (partai setan), kata Djudju, justru bersifat ajaran dan peringatan.

“Beliau sedang mengajarkan dan mengingatkan kepada umat beragama, bahwa di dunia ini akan selalu ada aliran atau kelompok yang baik atau benar dan yang buruk atau salah,” lanjutnya.

Oleh karenanya, jelas Djudju, unsur permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama sangat tidak relevan dengan adanya dugaan pidana terhadap Amien Rais, dikaitkan dengan unsur penodaan agama seperti dimaksud psl 156 a KUHP.

“Apa yang diterangkan oleh Amien Rais adalah suatu pencerahan yang dilakukan oleh seorang cendikia dan akademisi, yang merupakan ilmu pengetahuan demi kepentingan umum atau publik, sehingga menghapuskan sifat pidananya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan adanya laporan Polisi di Polda Metro Jaya, atas pernyataan Amien Rais tentang adanya suatu partai orang beriman atau kelompok yang membela agama Allah (hizbullah), dan partai setan yang dihuni oleh orang-orang yang rugi (hizbuz syaithan), rugi dunia dan rugi akhirat. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here