Buah Pala Halal atau Haram? Simak Penjelasan MUI!

17339

 

Artinya, apabila ‘illat-nya memabukkan atau membahayakan diri seseorang yang mengonsumsinya, hal itu menjadi haram bagi dirinya. Sebaliknya, kalau tidak memabukkan atau tidak membahayakan bagi orang lain, hal itu menjadi tidak haram atau diperbolehkan bagi dirinya.

Sebagai contoh perbandingan atau analogi lagi, buah durian itu sejatinya halal. Kami belum mendapat info yang shahih bahwa ada ulama yang mengharamkan durian karena bisa membuat orang menjadi mabuk.

Kalaupun ada yang mengonsumsinya lalu mabuk, maka itu bersifat kasuistis, mungkin karena alergi, mengidap penyakit yang membuatnya pantang mengonsumsi durian, atau sebab yang lainnya. Maka terlarangnya mengonsumsi durian itu hanya berlaku khusus bagi orang tersebut, dan tidak berlaku secara umum.

Lebih lanjut lagi, kita mengetahui secara ‘uruf atau tradisi sebagai kebiasaan di masyarakat kita, dari dulu sampai sekarang, rasanya kami belum pernah mendengar ada orang yang mabuk karena mengonsumsi buah pala atau manisan pala. Maka kalau pala itu dimasukkan sebagai kategori buah yang memabukkan, seperti halnya khamar, maka menurut kami hal itu tidak tepat atau bahkan juga tidak benar.

Ada pula yang menyebutkan Kaidah Fiqhiyyah “Maa askaro katsiruhu fa qoliiluhu haroomun”, sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun mejadi haram. Kaidah itu diambil dari Hadits Rasulullah Saw. yang bersabda dengan makna, “Apa yang jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.” (HR. Imam Ahmad, Al-Nasa’i dan Ibnu Majah. Hal ini diriwayatkan juga oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban, dari Jabir).

Kaidah Fiqhiyyah tersebut menurut kami juga harus dipahami dalam konteks minuman khamar yang diharamkan secara tekstual di dalam nash Al-Quran maupun Al-Hadits. Bukan pada yang lainnya.

Dengan demikian, kaidah itu tidak bisa digunakan atau diterapkan pada buah pala yang konon katanya bisa menyebabkan orang menjadi mabuk. Hal ini dapat dipahami dari hadits yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi Saw. didatangi suatu kaum, lalu mereka berkata:

“Ya Rasulullah, sesungguhnya kami (biasa) membuat minuman keras, lalu kami meminumnya di pagi dan sore hari.” Lalu Nabi Saw. bersabda, “Minumlah, tetapi setiap minuman yang memabukkan itu haram.” Kemudian mereka berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami mencampurnya dengan air.” Nabi Saw. menjawab, “Haram (walaupun) sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan.” [HR. Daruquthni].

Juga hadits dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram.” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi].

Wallahu A’lam bi murodih.

Vina – Sumber : Jurnal Halal No. 135/ Halal MUI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here