Brunei Pelajari Syariat Islam di Aceh

858
LGBT (Foto: Mashable)

Aceh, Muslim Obsession – Kerajaan Brunei Darussalam akhirnya menerapkan hukuman cambuk dan rajam hingga mati bagi pelaku homoseksual.

Sebelum aturan tersebut diterapkan, Brunei melakukan studi banding terlebih dahulu ke Aceh untuk mempelajari syariat Islam.

“Brunei sering datang termasuk ke Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk berdiskusi-diskusi. Tidak hanya Brunei, Malaysia juga ada, Thailand juga. Kita berdiskusi dengan mereka dan tukar pikiran,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, Kamis (4/4/2019).

Dalam pertemuan dengan ulama Aceh, perwakilan Brunei membahas aturan syariat Islam secara umum. Mereka tidak membahas soal LGBT secara khusus.

Saat ini, Aceh memang sudah menerapkan hukuman cambuk terhadap kelompok LGBT. Mereka yang kepergok berhubungan sejenis, akan dicambuk sebanyak 100 kali sesuai aturan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang berlaku sejak 2015 lalu.

“(Dalam pertemuan itu) tidak bahas LGBT tapi secara umum bahwa pelaksanaan Syariat Islam itu untuk melindungi masyarakat itu sendiri dan utk menjalankan perintah tuhan. Itu yang kita bicarakan secara umum,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here