BPJPH Gandeng KNEKS Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMK

501
Kepala BPJPH, Sukoso.

Jakarta, Muslim Obsession – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggandeng Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sinergi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BPJPH Sukoso dan Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo Soedigno, melalui pertemuan virtual, Kamis (7/1/2021).

Kepala BPJPH, Sukoso, mengatakan kerja sama ini sebagai upaya mewujudkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan UMK bersertifikasi halal. UMK, lanjutnya, adalah sektor usaha yang menjadi pilar penting perekonomian nasional.

“Kontribusi UMK luar biasa besar.  Namun perhatian serius bagi UMK harus diperkuat, khususnya dalam bersertifikasi halal. Karena banyak di antara UMK kita masih membutuhkan bimbingan dan fasilitasi dalam melaksanakan sertifikasi halal,” ungkap Sukoso, mengutip Kemenag, Sabtu (9/1/2021).

Sementara itu Direktur Eksekutif KNEKS, Ventje Rahardjo Soedigno mengatakan, UMKM adalah penopang perekonomian nasional dengan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai 60% dan penyerapan tenaga kerja sekitar 98% dari total penyerapan tenaga kerja.

“Sertifikasi halal Usaha Mikro dan Kecil merupakan salah satu bentuk penguatan ekosistem industri halal nasional. Karena UMK memainkan peranan strategis dalam pembangunan ekonomi bangsa,” ungkap Ventje.

Karenanya, lanjut Ventje, dukungan para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menyusun startegi, program dan kebijakan bersama untuk membantu UMK dalam memenuhi standar halal ini.

Perjanjian ini akan menjadi pedoman dan landasan kerja sama bagi BPJPH dan KNEKS dalam rangka fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Perjanjian juga ditujukan untuk mendukung kelancaran kegiatan fasilitasi sertifikasi halal UMK. Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari MoU kerja sama antara BPJPH dan KNEKS yang telah ditandatangani kedua pihak pada 13 Agustus 2020.

Saat itu, penandatanganan nota kerja sama dalam rangka percepatan fasilitasi sertifikasi halal dilakukan Kemenag/BPJPH dengan 9 pimpinan Kementerian/Lembaga Negara. Kesemuanya ialah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan KNEKS.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi: (a) perencanaan dan penyusunan strategi penyelenggaraan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK; (b) penyusunan ekosistem grand design penyelenggaraan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK; (c) pembuatan masterplan data, digitalisasi dan implementasi teknologi pada Sistem Jaminan Produk Halal; (d) penguatan sinergi dan koordinasi penyelenggaraan fasilitasi sertifikasi halal pelaku UMK; dan (e) penyusunan dan pembuatan road map dan pedoman pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal pelaku UMK.

Lebih lanjut, Sukoso juga mengatakan hingga Desember 2020 lalu, pelaku usaha yang telah melakukan aplikasi permohonan sertifikasi halal ke BPJPH sekitar 11.500 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.283 pelaku UMK telah mendapatkan fasilitasi ‘nol rupiah’ atau mendapatkan pembiayaan sertifikasi halal yang bersumber dari realokasi anggaran Kemenag tahun 2020.

“Tahun lalu, Kementerian Agama melalui BPJPH telah menyediakan realokasi anggaran untuk membiayai fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku UMK tersebut. Anggaran itu digunakan untuk membiayai kegiatan pembinaan, audit produk oleh auditor halal LPH dan pelaksanaan sidang fatwa halal MUI,” imbuh Sukoso.

Selepas penandatanganan PKS, acara dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal KNEKS, Afdhal Aliasar. Diskusi mengerucut pada upaya sinergis untuk membangun strategi, program dan kebijakan bersama guna mewujudkan fasilitasi sertifikasi halal UMK.

Afdhal mengatakan, melalui perjanjian kerja sama ini, KNEKS dan BPJPH, bersama Kementerian/Lembaga terkait lainnya mendorong implementasi jaminan produk halal di Indonesia agar terealisasi lebih kuat, terdigitalisasi, dan naik kelas. Sehingga, pengembangan industri halal yang komprehensif dan berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional dapat terwujud.

Hadir pula dalam acara itu Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis, Direktur Pemantauan Program dan Kinerja KNEKS Gandy Setiawan, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS Putu Rahwidhiyasa, Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS Taufik Hidayat, serta jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan BPJPH dan KNEKS. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here