BPJPH Finalisasi Susunan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri

998
BPJPH menggelar focus group discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah melaksanakan finalisasi penyusunan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Tata Cara Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.

Selain itu, sedang dirampungkan juga Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Label halal dan Keterangan Tidak Halal. Kedua regulasi ini nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan kewenangan badan tersebut.

Kepala BPJPH, Sukoso, mengatakan PMA tentang Tata Cara Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri diperlukan sebagai dasar pelaksanaan kewenangan BPJPH dalam melakukan registrasi sertifikat dari produk halal yang disertifikasi oleh lembaga halal luar negeri. Lembaga dimaksud tentunya adalah yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia.

Dengan demikian, produk halal luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halalnya lagi. Produk tersebut cukup diregistrasi di BPJPH sebelum diedarkan di wilayah Indonesia.

Adapun PMA tentang Label halal dan Keterangan Tidak Halal, kata Sukoso, merupakan dasar pelaksanaan kewenangan BPJPH dalam menetapkan label halal yang berlaku nasional. PMA ini juga akan menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam pencantuman label halal dan keterangan tidak halal.

Menurutnya, dalam proses finalisasi penyusunan PMA tersebut, BPJPH menggelar focus group discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri dan Peraturan Menteri Agama tentang Label Halal dan Keterangan Tidak Halal. FGD berlangsung di Jakarta, 14 – 16 Oktober 2018.

“Rancangan regulasi ini memuat ketentuan mengenai mekanisme teknis tata cara registrasi sertifikat halal luar negeri bagi produk halal yang disertifikasi oleh lembaga halal luar negeri, termasuk masa berlaku registrasi sertifikat halal luar negeri yang diajukan ke BPJPH serta pencantuman label halal pada produk,” ujarnya di Jakarta, seperti dilansir Kemenag, Selasa (16/10/2018).

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah menyatakan bahwa label halal selalu menjadi fokus utama umat Muslim dalam membeli sesuatu. Terlebih dalam membeli sesuatu produk yang diproduksi. Ini menjadi faktor penting untuk menentukan apakah jadi membeli barang itu atau tidaknya.

Bagi produsen yang memproduksi produk tidak halal, tetap dapat berproduksi dan mengedarkannya di wilayah Indonesia dengan syarat wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasannya.

Keterangan tidak halal ini dapat berupa gambar, tanda, atau tulisan yang dapat menginformasikan bahwa produk tersebut tidak halal untuk dikonsumsi, digunakan, atau dimanfaatkan bagi konsumen muslim. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan pelindungan dan informasi yang jelas terkait produk yang akan digunakan. (Vina) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here