BPJPH Balas Surat Kiriman IHW, Balasan Tersebut Legakan Pelaku Usaha

919
Ikhsan Abdullah (Foto: wartapilihan)

Jakarta, Muslim Obsession – Jelang pergantian tahun 2019, Indonesia Halal Watch (IHW) mendapatkan kiriman surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Surat bernomor 393/BD.II/P.II.I/HM.01/12/2018 tersebut bersifat penting.

Surat itu merupakan surat balasan atas surat IHW tanggal 20 Desember 2017 tanggal 18 Januari tahun 2018 dan Surat IHW tanggal 3 Desember tahun 2018 lalu yang perihalnya sama.

“Alhamdulillah surat kami akhirnya dijawab oleh BPJPH. Kami sangat berterima kasih kepada Prof Sukoso selaku Kepala Badan yang telah menjawab surat kami,” ujar Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah, Ahad (6/1/2018).

Dia mengatakan jawaban BPJPH atas surat IHW ini tentu saja sangat ditunggu-tunggu. Karena bukan saja penting, substansial juga dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha domestik dan asing.

“Jawaban tersebut dapat melegakan semua pihak. Pertanyaan tersebut kami ajukan kepada BPJPH karena IHW mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat juga pelaku usaha dan beberapa lembaga sertifikasi halal luar negeri, baik dari kawasan Asia, Afrika maupun Eropa,” jelasnya.

Ikhsan menjelaskan pasca Anual meeting World Halal Food Council yang baru-baru ini diselenggarakan di Jakarta dimana sebagai salah satu Pembicaranya adalah dirinya sebagai Direktur Eksekutif IHW yang memberikan materi Halal Act No 33 year 2014. Pertanyaan yang disampaikan kepada dirinya seputar, apakah permohonan sertifikasi halal sudah dapat diajukan kepada BPJPH?

“Bagaimana pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal dan ke mana harus memperpanjang sertifikasi halal yang sudah habis masa berlakunya? Berapa tarif resmi untuk biaya Sertifikasi Halal?” tuturnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here