Bolehkah Tak Menghadiri Undangan Pernikahan karena Tak Punya Uang?

6009
Undangan Pernikahan

Muslim Obsession – Undangan pernikahan bisa datang kapan saja. Entah itu dari teman lama, teman kerja, saudara atau kerabat. Namun, agaknya meresahkan kalau undangan istimewa itu datang pada saat kondisi kantong kita kering kerontang.

Pertanyaannya adalah bolehkah kita tidak menghadiri undangan pernikahan dengan alasan tidak punya uang? Sedangkan dalam Islam sendiri sesama Muslim harus datang ketika diberi undangan?

Dikutip dari situs resmi NU, menurut Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, kondisi tidak punya uang masih mengarah pada dua kemungkinan. Yakni antara tidak menghadiri walimah karena tidak memiliki uang yang cukup untuk diberikan pada tuan rumah dan tidak menghadiri walimah karena tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya berangkat menuju acara walimah.

Pada persoalan pertama, yakni tidak memiliki uang untuk diberikan pada tuan rumah, secara hukum syariat, hal demikian tidak dikategorikan sebagai uzur yang menggugurkan kewajiban menghadiri walimah pernikahan. Hal ini dikarenakan memberikan uang atau hadiah pada tuan rumah saat acara pernikahan bukanlah hal yang diwajibkan melainkan sebatas perbuatan sunnah dalam bentuk hibah (pemberian). Sehingga seseorang tetap wajib untuk menghadiri acara walimah pernikahan meskipun tanpa memberikan apa pun pada tuan rumah.

Berbeda halnya ketika telah diketahui bahwa motif tuan rumah mengundang seseorang karena mengharap pemberian uang dari tamu undangan, maka dalam keadaan demikian tidak wajib bagi seseorang untuk menghadiri undangan walimah pernikahan, sebab acara walimah seperti ini tidak memenuhi persyaratan wajibnya mendatangi acara walimah pernikahan. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi berikut:

قوله: (وأن لا يحضره) أي ومن الشروط أن لا يكون طلب حضوره لخوف منه على نفس ، أو مال أو عرض أو لطمع في جاهه أو ماله أو حضور غيره ، ممن فيه ذلك لأجله بل يدعوه للتقرب أو الصلاح أو العلم أو نحو ذلك

“Sebagian dari syarat (wajibnya mendatangi walimah) adalah motif mengundang seseorang tidak karena khawatir perlakuan buruk darinya pada fisik, harta, dan kehormatan (orang yang mengundang), tidak karena mengharap jabatan atau uang darinya dan tidak karena mengharap hadirnya orang lain yang akan memberikan hal di atas. Tetapi motif mengundang murni untuk mempererat hubungan, berbuat baik, memberi tahu atau hal-hal sesemanya” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, juz 3, hal. 296).

Sedangkan menyikapi persoalan kedua, yakni tidak memiliki uang untuk berangkat menuju acara walimah pernikahan, misalnya karena faktor tempat penyelenggaraan walimah pernikahan yang cukup jauh dan membutuhkan biaya, maka dalam keadaan demikian menghadiri walimah pernikahan bagi seseorang menjadi tidak wajib. Sebab dalam hal ini, ia dianggap tidak mampu.

Ketetapan hukum tidak wajibnya menghadiri undangan walimah pernikahan dalam persoalan kedua ini mulanya berangkat dari permasalahan “Seberapa jauh undangan walimah yang wajib untuk dihadiri?”

Salah satu pemuka mazhab Syafi’i, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa dalam membatasi jarak yang wajib untuk menghadiri walimah, berhubung belum ada ulama sebelumnya yang membatasi tentang hal ini, maka beliau mengarahkan pada tiga kemungkinan yang dapat dijadikan pijakan. Pertama, pada jarak tempuh ‘adwa, yakni jarak tempuh yang sekiranya ketika seseorang berangkat menuju lokasi undangan di pagi hari, maka ia dapat kembali ke rumahnya masih pada hari yang sama (Syekh Rajab Nuri, Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, juz 4, hal. 185)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here