Bolehkah Niat Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia?

481
Pemotongan hewan qurban (Foto: Edwin Budiarso)

Muslim Obsession – Ibadah qurban pada dasarnya ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah balig, berakal, dan memiliki kelapangan harta.

Setiap tahunnya, ibadah yang hukumnya sunah muakadah ini disyariatkan untuk dilakukan sejak selepas salat Id (10 Zulhijah), kemudian dilanjutkan pada tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah).

Lantas, bagaimana dengan qurban untuk orang yang sudah meninggal?

Dikutip dari situs resmi muhammadiyah.or.id., Jumat (9/7/2021) dalam Pengajian Tarjih edisi ke-132, Asep Shalahudin menuturkan bahwa kurban atasnama orang yang sudah meninggal tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan.

Kecuali, orang yang telah meninggal tersebut telah bernadzar atau berwasiat. Hal ini berdasarkan QS. An-Najm ayat 38-39.

Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini juga menerangkan bahwa apabila nadzar belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar.

Menyamakan antara utang dan nadzar berdasarkan pada Hadits Nabi Saw yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibn Abbas yang menegaskan bahwa memenuhi nadzar sama dengan membayar utang.

“Nadzar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” terang Asep.

Dengan diwajibkannya memenuhi nadzar, Asep menjelaskan bahwa apabila orang yang telah meninggal bernadzar akan melaksanakan ibadah qurban, maka diperbolehkan untuk dipenuhi.

Secara logis, orang yang sudah meninggal memang tidak bisa berqurban, maka lazimnya qurban ini dilakukan oleh keluarganya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here