Bolehkah Memakai Mukena Warna-Warni?

22494
Mukena corak dan warna-warni (Foto: Radar Medan)

Muslim Obsession – Mukena adalah pakaian penutup aurat yang lazim dikenakan oleh perempuan Muslim Indonesia saat ibadah shalat. Meskipun, pada dasarnya semua pakaian yang menutup aurat dan tidak menampakkan lekuk tubuh boleh dikenakan untuk shalat.

Lebih lanjut, perkembangan zaman yang semakin modern mendorong para pengusaha untuk memvariasikan mukena dengan berbagai motif dan warna. Bahkan, tidak jarang mukena tampil dengan warna-warna yang mencolok.

Pertanyaannya, bagaimana Islam memandang hal ini? Bolehkan para muslimah mengenakan mukena warna-warni untuk shalat? Adakah dalil yang melarang atau membolehkan? Yuk, kita bahas sama-sama!

Dalam hal ini, memang tidak ada dalil yang melarang atau mewajibkan pemakaian mukena bermotif atau bermacam warna. Dengan catatan, pakaian tersebut dapat menutup aurat shalat termasuk juga lekuk tubuh. Oleh karena itu mengenakan mukena warna-warni diperbolehkan karena tidak ada dalil syar’i yang secara jelas melarang.

Namun perlu diperhatikan, apabila dalam memakai mukena tersebut terdapat unsur pamer dan besar hati ketika memakainya (khuyala), maka jelas hal ini dilarang karena tergolong ke dalam jenis pakaian syuhroh.

Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa mengenakan pakaian dengan penuh kesombongan (syuhroh), maka Allah memakaikan kepadanya pakaian kehinaan di Hari Kiamat”.

Namun meski semua warna boleh, perlu diketahui bahwa terdapat warna-warna yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya, salah satunya adalah warna putih.

Hal ini seperti yang dijelaskan Rasulullah Saw. dalam sabdanya bahwa sebaik-baik pakaian adalah yang berwarna putih.

Dengan demikian dianjurkan bagi muslimah untuk memakai mukena berwarna putih dengan niat karena cinta kepada Nabi dan mencintai apa yang beliau sukai.

Wallahu ‘Alam bish Shawab..

(Vina – Berbagai sumber)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here