Bolehkah I’tikaf di Mushalla?

1222
Ilustrasi: I'tikaf. (Foto: suaramuslim)

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Setelah tulisan saya berjudul “Niat I’tikaf, Syarat, Hukum, dan Penjelasannya” yang dimuat Muslim Obsession pada Ahad (2/4/2021) kemarin, banyak pembaca yang bertanya soal bolehkah i’tikaf di mushalla, bukan di masjid.

Dalam tulisan sebelumnya, saya memang mencantumkan paparan dari Kitab At-Taqrirat As-Sadidah Fil Masail Mufidah (halaman 460) bahwa i’tikaf dilakukan di masjid, bukan mushalla. Masjid di sini adalah masjid jami’ yang umumnya digunakan umat Islam untuk shalat Jumat.

Nah, terkait hal ini, saya akan kemukakan satu pendapat dari kitab “Al-Majmuu’ Syarh Muhadzdzab” yang membolehkan bahwa mushalla itu bisa juga digunakan untuk i’tikaf.

قال المصنف رحمه الله * { ولا يصح الاعتكاف من الرجل الا في المسجد لقوله تعالي (ولا تباشروهن وانتم عاكفون في المساجد) فدل علي انه لا يجوز الا في المسجد ولا يصح من المرأة الا في المسجد لان من صح اعتكافه في المسجد لم يصح اعتكافه في غيره كالرجل والافضل ان يعتكف في المسجد الجامع لان رسول الله صلى الله عليه وسلم اعتكف في المسجد الجامع ولان الجماعة في صلواته اكثر ولانه يخرج من الخلاف فان الزهري قال لا يجوز في غيره

Dari tulisan ini bisa disimpulkan bahwa boleh dan sah i’tikaf di masjid yang tak digunakan untuk shalat Jumat, walaupun yang lebih utamanya (afdhal) adalah i’tikaf itu di masjid jami’.

Umumnya, masyarakat memiliki dua pemahaman tentang mushalla, yakni:

Pertama, mushalla merupakan ruangan khusus dalam suatu bangunan yang digunakan untuk shalat. Statusnya tidak permanen bisa berubah-ubah. Misalnya sekarang digunakan untuk mushalla, lain kali menjadi kelas atau taman bermain dan lain-lain. Kejadiannya ini seperti status mushalla di tempat-tempat pemberhentian, di mall-mall dan lain sebagainya. Karena statusnya tidak permanen dan bukan tanah wakaf, maka untuk mushalla yang seperti ini, tidak sah untuk beri’tikaf.

Kedua, mushalla adalah tempat khusus yang diwakafkan untuk shalat lima waktu selain shalat Jumat. Kendati demikian, mushalla dalam kategori ini memiliki susunan kepengurusan, misalnya ada Imam, Muadzin, dan lainnya serta digunakan juga hal-hal yang bersifat acara-acara keagamaan. Mushalla yang semacam ini sah untuk ber i’tikaf.

Demikian, Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here