Bolehkah Berkurban dengan Cara Arisan atau Patungan? Ini Kata Buya Yahya

1522
Buya Yahya (Foto: Youtube)

Muslim Obsession – Hari Raya Qurban sudah di depan mata. Bagi umat Islam, menyembelih hewan qurban merupakan hal yang diimpikan setiap tahun.

Tidak sedikit Muslim yang rela menabung agar bisa berqurban. Namun, sebagian dari kita mungkin masih bertanya-tanya bagaimana hukumnya jika kita berqurban dengan cara patungan atau arisan? Yuk, simak penjelasan dari Buya Yahya.

Menurut Buya, tidak ada namanya qurban patungan, misalnya 1000 orang untuk satu kambing. Akan tetapi di sana ada makna sedekah.

“Orang patungan untuk menyembelih qurban di Hari Raya karena menunggu orang yang memberi hewan qurban pun tidak ada. Qurban dengan cara patungan karena mungkin golongan orang fakir semuanya yang tidak bisa merasakan menyembelih kambing,” ungkap Buya, dikutip dari video yang diunggah di Youtube.

“Akhirnya mereka menyembelih hewan bareng-bareng, patungan sekian ribu, itu namanya menyembelih saja karena dengan cara patungan,” imbuhnya.

Akan tetapi, kata Buya kalau dibentuk dengan arisan itu sah saja. Misalnya begini, waktu arisan diambil di bulan itu, diberikan kepada keluarga fulan dulu. Berarti yang qurban adalah keluarga fulan. Jadi memang kita membantu, menyumbang, dan kita berikan uang ini kepada sebuah keluarga, dan keluarga itulah yang akan melakukan sembelih qurban.

“Baru tahun berikutnya adalah keluarga yang lain, itu bisa saja. Ya seperti arisan beneran. Duitnya kan milik Anda kalau sudah dapat arisan kan. Itu bagian Anda. Ini sah-sah saja,” tegas Buya.

Akan tetapi yang harus dipahami, Buya mengingatkan bahwa qurban itu sunnahnya setiap tahun, bukan sekali seumur hidup.

“Satu kambing untuk satu orang. Jika Anda suami istri punya anak 5, berarti kurbannya 7 kambing. Jika hanya punya satu kambing, pilih salah satu anggota keluarga yang berqurban pada tahun tersebut,” pungkas Buya. (Vina)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here