Boleh Menjama’ Shalat saat di Tol atau Macet, Syaratnya…

1490
Macet di Tol (Foto: iNews)

Muslim Obsession – Jika seseorang dalam perjalanan jauh maka ia boleh menjama’ dan mengqashar shalat biarpun dalam keadaan jalan lancar tanpa ada kemacetan.

Bepergian jauh dalam masalah ini adalah bepergian yang jarak tempuh menuju tempat tujuanya mencapai 84 km. Sedangkan bepergian dengan perjalanan pendek yaitu perjalanan yang jarak tempuh menuju tempat tujuannya tidak mencapai 84 Km. Demikian disampaikan Buya Yahya dalam tulisan berjudul Solusi Shalat di Jalan Macet, dikutip Senin (16/12/2019).

Dalam hal ini bagi seseorang yang bepergian dengan perjalanan pendek diperkenankan menjama’ dengan dua syarat:

a) Berada di dalam bepergian atau berniat melakukan bepergian. Misal: Seseorang tinggal di Bogor ingin pergi ke Jakarta. Maka orang tersebut disebut berniat bepergian. Atau orang tersebut sudah meninggalkan kampungnya maka ia disebut bepergian.

b) Ada dugaan jalan macet atau tiba-tiba terkena macet yang merepotkannya untuk bisa turun untuk melakukan Shalat. Dalam melakukan Shalat jama’ seperti ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

  1. Tidak harus sangat repot untuk turun melakukan shalat.
  2. Tidak harus macet total, akan tetapi cukup dengan tanda-tanda macet. Contoh: Seseorang melakukan perjalanan dari Bogor menuju Jakarta. Biasanya ia bisa melakukan Shalat tepat waktu di Pom Bensin atau tempat yang lainnya. Akan tetapi terlintas di dalam hatinya kekhawatiran terjebak macet karena tanda-tanda yang dilihat di jalan atau informasi dari kawan atau media. Maka saat itu ia sudah boleh menjama’ Shalat, baik jama’ Taqdim atau jama’ Ta’khir.
  3. Tidak harus yakin jika kita Shalat di tempat tujuan akan kehabisan waktu shalat. Artinya: Biarpun dalam keadaan longgar namun ada dugaan jika shalat di tempat tujuan akan kehabisan waktu maka saat itu kita sudah boleh menjama’ Shalat.

Contoh:

1. Seseorang tinggal di Bogor dalam perjalananya dari Bogor ke Jakarta. Saat itu ia berada diwaktu Dzuhur dan biasanya akan sampai tujuan di Jakarta adalah masih di waktu Ashar. Kebiasaanya ia bisa melakukan Shalat Ashar tepat pada waktunya. Hanya karena satu hal, seperti: Mendapatkan berita kemacetan di jalan yang akan ia lewati dan mungkin sekali macet sehingga mungkin sekali nanti waktu Ashar akan hilang di tengah jalan. Maka saat itu ia boleh menjama’ Taqdim saat hendak berangkat, yaitu melakukan Shalat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur di rumahnya.

2. Seseorang bepergian sebelum masuk waktu Dzuhur. Ia bisa nyaman dalam perjalanan tanpa melakukan Shalat Dzuhur pada waktunya. Akan tetapi ia bisa melakukan Shalat Dzuhur di waktu Ashar dengan jama’ Ta’khir di tempat tujuannya.

Pilihan Cara Shalat saat Macet di Jalan

Bagi pengguna jalan tol dan jalan-jalan yang sering macet yang jarak tempuhnya belum mencapai 84 Km maka bagi mereka ada dua pilihan di dalam melakukan Shalat:

  1. Jika perjalanannya adalah dalam jarak yang pendek kurang dari 84 km diutamakan Shalat tepat waktu.
  2. Jika menduga tidak bisa melakukan shalat tepat dalam kondisi aman tanpa macet maka hendaknya ia melakukan shalat karena adanya dugaan atau tiba-tiba terkena macet yang tak terduga maka seseorang boleh melakukan Shalat dengan menjama’.

Wallahu A’lam bish Shawab..

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here