BKPM Gandeng Kemenag Dukung Inpres Percepatan Kemudahan Berusaha

799

Jakarta, Muslim Obsession – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Sekjen Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farah Ratnadewi Indriani mengunjungi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan, Kamis (5/12/2019).

“Sesuai PP Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kita mendata di Kemenag ada 7 izin komersial/operasional di antaranya izin untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus  (PIHK),” ujar Farah, seperti dikutip dari Kemenag, Jumat (6/12/2019).

Untuk kemudahan koordinasi, diakui Farah, pihaknya ingin ditempatkan satu orang penghubung dari Kemenag di BKPM untuk melayani konsultasi dan hal lainnya.

Nur Kholis Setiawan mengatakan, Kemenag mendukung penuh upaya tindaklanjut Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha tersebut .

“Kita akan tugaskan pegawai Kemenag untuk menjadi penghubung dengan BPKM dan akan memberi konsultasi apa saja yang menjadi domain Kemenag terkait dengan izin usaha dan fasilitasi investasi tadi,” kata Sekjen.

Ia menjelaskan, dari 7 izin komersial/operasional Kemenag yang tercantum dalam PP Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kalau di bidang pendidikan sifatnya nirlaba, artinya tidak selalu terkait dengan persoalan izin usaha dan fasilitasi investasi, kecuali izin PPIU dan PIHK. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here