Bisnis E-Commerce Halal Indonesia Jadi Contoh Dunia 

3343
Ilustrasi e-commerce (Photo: Istimewa)

Bangkok, Muslim Obsession – Koresponden Gulf Times di Bangkok, mengakui Indonesia merupakan salah satu negara-negara teratas untuk contoh bisnis e-commerce halal Muslim di dunia.

Bersama Indonesia, beberapa negara juga diindikasikan sebagai percontohan bisnis e-commerce halal, yakni Turki, AS, Malaysia, dan Mesir.

Di antara sektor yang paling menonjol adalah ekonomi berbagi, perdagangan sosial, e-commerce ritel termasuk barang-barang konsumsi dan fashion, layanan seperti perjalanan halal dan pengiriman makanan halal, serta produk investasi keuangan Islam.

Koresponden Reuters, Thomson bahkan mendeskripsikan e-commerce halal sebagai salah satu elemen yang paling menggiurkan saat ini dalam ekonomi Islam.

“Di antaranya ialah perusaan ritel online terbesar dan mapan seperti Souq.com di UAE, Aladdin Street dan Zilzar di Malaysia, Modanisa di Turki dan Hijup di Indonesia sebagai contohnya,” ujarnya, dilansir Gulf Times, Rabu (28/3/2018). 

Fakta bahwa e-commerce dan transaksi online telah menjadi bagian dari kehidupan bagi konsumen dan Korps di seluruh dunia. Termasuk di negara-negara Muslim. Menurutnya, banyak akademisi sudah mulai memikirkan tentang aspek halal dari bisnis berbasis teknologi.

“Terlebih lagi, karena masalah kepatuhan Syariah, legalitas dan penerimaan e-commerce dalam Islam sangat penting bagi pengusaha Muslim dan perusahaan rintisan. Di mana jumlahnya telah meningkat secara substansial selama beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.

Dengan pemahaman yang jelas dan promosi e-commerce halal, menurutnya pasti akan memberi mereka manfaat dalam upaya membangun kepercayaan di kalangan konsumen Muslim.

Menurut data terbaru Laporan Negara Ekonomi Islam Global 2015/2016, Muslim di seluruh dunia menghabiskan lebih dari $ 107 bn untuk belanja melalui Internet.

“Ini mewakili hampir 6% dari total ekonomi digital, yang bernilai sekitar $ 2tn. Ekonomi digital Islam diperkirakan akan mencapai pendapatan lebih dari $ 270 miliar pada tahun 2020, tumbuh rata-rata 17% setiap tahun,” papar Thomson.

Namun sejauh mana e-commerce bisa halal? Menurutnya ada dua masalah utama untuk bisnis online halal. Di antaranya adalah jenis kontrak yang dibeli oleh pembeli dan penjual serta jenis pembayaran yang dilakukan untuk transaksi.

Thomson menerangkan bahwa menurut sebagian besar cendekiawan Muslim, secara umum ada empat pilar transaksi yang harus dipenuhi. Pertama transaksi (ijab) dan penerimaan (qabul), dua pihak yang bertransaksi, subjek dan cara bertransaksi (sighah).

“Dengan kata lain, untuk transaksi e-commerce menjadi halal, tawaran harus dibuat oleh pihak pertama di Internet. Kemudian, pihak kedua diberikan kebebasan penerimaan untuk masuk ke dalam kontrak. Tawaran dan penerimaan harus jelas dan dikonfirmasi oleh kedua belah pihak. Jenis produk atau layanan juga harus bermanfaat dan halal dalam Islam, berharga, di bawah kepemilikan, ada wujudnya dan dapat diserahkan,” terangnya.

Terakhir, mode ekspresi oleh kedua belah pihak harus jelas dan harus melalui kata-kata atau tindakan (misalnya klik mouse), tanda tangan digital atau secara tertulis. E-commerce halal harus bebas dari gharar. Sedangkan istilah gharar mengacu pada ketidakpastian.

“Dengan demikian, e-bisnis Islam harus memastikan bahwa transaksi bisnis bersih dan bebas dari ambiguitas apa pun. Mengenai pembayaran online, modenya harus dinyatakan dengan jelas dan mereka tentu saja harus bebas bunga jika ditangguhkan, terutama jika menggunakan kartu kredit,” ungkapnya.

Thomson berpendapat, ada aspek-aspek tertentu untuk penggunaan kartu kredit dalam keuangan Islam, terutama ketika hutang kartu kredit tidak dibayar tepat waktu dan biaya (bunga) mulai naik. Tetapi sejumlah bank sudah menawarkan kartu kredit halal untuk menghindari masalah ini.

Ia menambahkan bahwa masalah yang lebih kompleks adalah penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital untuk transaksi online. Karena belum ada posisi yang jelas apakah mereka sesuai syariat atau tidak.

Sementara menetapkan standar untuk bisnis online yang sesuai syariat, Thomson menilai akan menjadi rumit karena pandangan yang berbeda dari para akademisi Muslim.

“Sebagai contoh, Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI), organisasi nirlaba yang dihormati untuk mempertahankan dan mempromosikan standar Syariah di bidang keuangan yang berbasis di Bahrain, telah memberikan solusi untuk memfasilitasi e-commerce melalui e-banking dan transfer uang elektronik,” jelasnya.

Misalnya, standar tersebut termasuk peraturan tentang cara menangani masalah uang dalam bisnis online dan cara mengatur kontrak keuangan di Internet melalui obrolan atau e-mail atau dengan mengakses situs web pembayaran.

Semua di bawah prasyarat bahwa tidak ada materi yang tidak pantas atau layanan yang digunakan dan setiap transaksi serta proses sepenuhnya sesuai Syariah.

“Singkatnya, Islam mendorong e-commerce sebagai cara baru dalam melakukan bisnis. Terlebih semakin banyak pengguna Internet di dunia Muslim dan dalam pandangan bahwa e-commerce telah mulai memainkan peran penting dalam perdagangan global,” tegas Thomson.

Mengingat pertumbuhan besar dan lingkup bisnis e-commerce konvensional seperti Amazon atau Alibaba telah tercapai. Tapi tetap saja, pengusaha Muslim atau pebisnis wanita termasuk ke dalam pelanggan mereka.

Hal ini dapat ditantang dengan mengikuti prinsip-prinsip Islami dalam melakukan e-bisnis. Terutama pengusaha Muslim dan pemula harus sadar akan fakta bahwa e-bisnis konvensional berdasarkan rasionalitas.

Sementara e-business halal terutama didasarkan pada moralitas dan etika ekonomi Islam serta ekosistem keuangan Islam.

“Melakukan e-bisnis Islami memang membutuhkan komitmen yang substansial untuk memahami secara detail proses melakukan bisnis secara elektronik dan menggabungkannya dengan etika Islam. Jika tidak, sistem akan kurang digunakan,” ujar Thomson mengutip kata-kata Hanudin Amin, dosen keuangan Islam dan e-banking di Sekolah Labuan Bisnis Internasional dan Keuangan, cabang dari Universitas Malaysia.

Dengan demikian, Thomson mengimbau agar diperlukan kesadaran penuh tentang bagaimana e-bisnis Islami merepresentasikan praktik mengoordinasikan proses bisnis melalui penggunaan komputer dan teknologi lainnya, untuk lebih mencerminkan sudut pandang Islam.

“Setelah mencapai hal itu, manfaatnya akan lebih besar bagi e-bisnis Muslim karena akan meningkatkan keunggulan kompetitif mereka,” pungkasnya. (Vina)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here