Bila Terjebak Macet, Bolehkah Tidak Shalat Jumat?

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender) Kewajiban shalat Jumat dibebankan kepada setiap Muslim yang mukallaf, bermukim dan tidak mengalami uzur (hambatan) yang memperbolehkan meninggalkan Jumat. Tidak jarang saat seseorang yang tengah dalam perjalanan menuju kantor atau tempat tertentu terjebak macet. Kondisi macet tersebut membuat seseorang kesulitan untuk melaksanakan Shalat Jumat. Apakah dalam kondisi demikian masih wajib menjalankan Shalat Jumat? Uzur yang memperbolehkan seseorang tidak menghadiri Shalat Jumat sama dengan uzur yang memperbolehkan untuk meninggalkan shalat jamaah. Batasan uzur yang dapat menggugurkan Shalat Jumat menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis kembali kepada dua kaidah. Pertama, sekiranya terdapat kepayahan yang parah (masyaqqah syadidah) dalam menghadiri Jumat, seperti akibat sakit, cuaca terlampau panas, cuaca terlampau dingin, dan lain sebagainya. Kedua, sekiranya menghadiri Jumat berdampak terbengkalainya kemashlahatan yang tidak dapat digantikan orang lain. Maka tidak wajib Jumat bagi petugas kepolisian yang mengamankan lalu lintas, perawat orang sakit, penjaga pos keamanan warga, dan lain sebagainya. - (Lihat Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, halaman 207-208, Dar al-Minhaj-Jedah, cetakan ketiga tahun 2011).
وَسَفَرُ الرُّفْقَةِ لِمُرِيْدِ سَفَرٍ مُبَاحٍ وَإِنْ قَصُرَ وَلَوْ سَفَرَ نُزْهَةٍ لِمَشَقَّةٍ تَلْحَقُهُ بِاسْتِيْحَاشِهِ وَإِنْ أَمِنَ عَلَى نَفْسِهِ وَمَالِهِ
“Termasuk uzur jamaah/Jumat adalah perginya rekan rombongan bagi orang yang hendak bepergian yang mubah, meski jaraknya pendek, meski perjalanan untuk tujuan refresing, karena terdapat keberatan yang menimpanya disebabkan rasa resah, meski ia aman dari keselamatan diri dan hartanya”.- (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim hamisy Hasyiyah al-Tarmasi, juz.3, hal.688, cetakan Dar al-Minhaj-Jedah, cetakan pertama tahun 2011).
قَوْلُهُ لِمُرِيْدِ سَفَرٍ مُبَاحٍ - أَيْ لِمَنْ تَأَهَّبَ لَهُ مَعَ رُفْقَةٍ تَرْحَلُ وَيَخَافُ مِنَ التَّخَلُّفِ لِلْجَمَاعَةِ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ يَسْتَوْحِشُ فَقَطْ كَمَا يَدُلُّ عَلَيْهِ التَّعْلِيْلُ الْآتِيْ. (قَوْلُهُ وَإِنْ أَمِنَ عَلَى نَفْسِهِ وَمَالِهِ) أَيْ فَلَا يُشْتَرَطُ الْخَوْفُ عَلَيْهِمَا بَلْ مَتَى وَجَدَ الْوَحْشَةَ بِذَلِكَ كَانَ عُذْرًا
“Perkataan Syekh Ibnu Hajar, bagi orang yang hendak bepergian yang mubah, maksudnya bagi orang hendak bersiap pergi bersama rombongan dan andaikan pergi berjamaah ia khawatir akan keselamatan diri atau hartanya, atau sekedar mengalami keresahan sebagaimana yang ditujukan oleh alasan yang akan dijelaskan. Perkataan Syekh Ibnu Hajar, meski ia aman dari keselamatan diri dan hartanya, maksudnya tidak disyaratkan khawatir akan keselamatan diri dan harta, bahkan sekiranya terdapat keresahan akibat ditinggalkan rombongan, maka hal tersebut adalah uzur yang memperbolehkan meninggalkan jamaah/Jumat”.
- (Syekh Mahfuzh al-, Hasyiyah al-Tarmasi ‘ala Tarmasi al-Minhaj al-Qawim, juz.3, hal.688, cetakan Dar al-Minhaj).
Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group
































