Bikin Bingung, Muhammadiyah Pertanyakan Pemerintah Soal New Normal

804
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir (Foto: Muhammadiyah)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mempertanyakan kebijakan ‘new normal’ yang diutarakan pemerintah. Pasalnya, dari berbagai pemberitaan dan pernyataan pemerintah tentang “new normal” akhir-akhir ini menimbulkan tanda tanya dan kebingungan masyarakat.

Di satu sisi pemerintah masih memberlakukan PSBB, tapi pada sisi lain menyampaikan pemberlakuan relaksasi. Kesimpangsiuran ini sering menjadi sumber ketegangan aparat dengan rakyat. Bahkan, demi melaksanakan aturan kadang sebagian oknum aparat menggunakan cara-cara kekerasan.

“Demikian halnya dengan ‘new normal’. Perlu ada penjelasan dari Pemerintah tentang kebijakan ‘new normal’. Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing. Di satu sisi, mall dan tempat perbelanjaan mulai dibuka, sementara masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup. Hal ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah,” ujar Haedar melalui pernyataan pers, Kamis (28/5/2020).

Padahal menurutnya, ormas keagamaan sejak awal konsisten dengan melaksanakan ibadah di rumah, yang sangat tidak mudah keadaannya di lapangan bagi umat dan bagi ormas sendiri demi mencegah meluasnya kedaruratan akibat wabah Covid-19.

Berdasarkan laporan BNPB, jelas Haedar, menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum dapat diatasi. Tetapi Pemerintah justru melonggarkan aturan dan mulai mewacanakan ‘new normal’.

“Apakah semuanya sudah dikaji secara valid dan seksama dari para ahli epidemiologi? Wajar jika kemudian tumbuh persepsi publik yang menilai kehidupan masyarakat dikalahkan untuk kepentingan ekonomi. Penyelamatan ekonomi memang penting, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah Covid-19 belum dapat dipastikan penurunannya,” tegasnya.

Karena itu, saran Haedar, pemerintah perlu mengkaji dengan seksama pemberlakuan ‘new normal’, dan memberikan penjelasan obyektif dan transparan terutama yang terkait dengan lima hal.

Pertama, dasar kebijakan ‘new normal’ dari aspek utama yakni kondisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini. Kedua, maksud dan tujuan ‘new normal’. Ketiga, konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku, khususnya PSBB dan berbagai layanan public.

Keempat, jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan ‘new normal’. Dan kelima, persiapan-persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah Covid-19.

Ia meyakini bahwa pemerintah dengan segala otoritas dan sumberdaya yang dimiliki tentu memiliki legalitas kuat untuk mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan demikian akan sepenuhnya bertanggungjawab atas segala konsekuensi dari kebijakan ‘new normal’ yang akan diterapkan di negeri tercinta.

“Semua pihak di negeri ini sama-sama berharap pandemi Covid-19 segera berakhir di Indonesia maupun di mancanegara. Namun semuanya perlu keseksamaan agar tiga bulan yang telah kita usahakan selama ini berakhir baik. Semoga Allah SWT melindungi bangsa Indonesia,” pungkasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here