Besaran Zakat Fitrah di Tiap Daerah Berbeda, Kok Bisa? Ini Penjelasan Kemenag

731

Muslim Obsession – Sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadhan.

Besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menjelaskan terkait perbedaan besaran zakat fitrah di tiap-tiap wilayah.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati di tanah air, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di suatu daerah tertentu.

“Zakat fitrah itu dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi, jadi setiap daerah itu berbeda-beda. Makanya Kementerian Agama sejauh ini tidak membuat kebijakan besaran zakat fitrah secara nasional,” ungkap Fuad saat dijumpai di Gedung Kemenag, Jln MH Thamrin, Jakarta pada Selasa (27/4).

Menurut Fuad, kebijakan tiap daerah untuk menetapkan besaran zakat fitrah sudah cukup tepat karena mereka yang lebih mengetahui berapa sesungguhnya harga makanan pokok di wilayah tersebut.

“Pada intinya nilai zakat fitrah lebih dari sekadar besaran yang dikeluarkan, namun pesan pentingnya adalah bagaimana Islam mengajarkan bahwa tidak ada pemisahan antara ibadah ubudiyah dengan ibadah sosial,” imbuhnya.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here