Berlakukan PSBB Transisi, Pemkot Bogor Aktivasi Pasar dan Masjid

680
Wali Kota Bogor, Bima Arya, saat memberikan penjelasan. (Foto: Pemkot)

Bogor, Muslim Obsession – Pemkot Bogor mulai hari ini, Rabu (27/5/2020) menerapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) transisi. Kebijakan yang berlaku hingga 4 Juni mendatang ini dilakukan dengan sejumlah penyesuaian.

Tak seperti PSBB tahap I, II, dan III, PSBB Transisi mengizinkan restoran, pasar, dan toko-toko nonpangan (pakaian, sepatu, bengkel, dll) beroperasi namun dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.

“Akan ada batasan dalam jumlah pengunjung. Karena itu, peraturan wali kota tentang PSBB akan direvisi dan ditetapkan besok (hari ini) supaya bisa menjadi panduan satpol PP dan dinas perhubungan,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (26/5).

Kendati demikian, Pemkot Bogor belum mengizinkan mal untuk beroperasi pada PSBB Transisi ini. Bima menegaskan, apabila ada pelanggaran tetap akan diberlakukan sanksi sesuai aturan yang ada.

“Apabila ada toko dan resto yang kemudian beroperasi dengan full kapasitas serta tidak ada protokol kesehatan, tentu akan ada tindakan-tindakan penerapan sanksi berdasarkan perwali yang telah direvisi nanti,” tegasnya. (Baca: Menginspirasi! Bima Arya Blak-blakan Cerita Lolos dari Maut Usai Positif Corona)

Tak hanya toko dan resto, Bima Arya juga memerintahkan camat dan lurah untuk berkomunikasi dengan ulama dan tokoh-tokoh masyarakat untuk mengaktivasi masjid. Menurutnya, masjid-masjid harus diaktivasi sebagai pusat edukasi dan juga lumbung pangan atau logistik, meski tetap dengan pembatasan dan tata cara beribadah dengan protokol yang ketat.

“Kami berharap, masjid-masjid ini aktif mengambil peran, tidak saja untuk mengedukasi warga melalui DKM, speakernya, tetapi juga bisa menjadi tempat alternatif untuk pusat logistik, lumbung pangan selain dapur-dapur umum yang kita aktivasi di setiap kelurahan,” katanya.

Kebijakan berbeda ditempuh Pemkab Bogor yang memilih memperpanjang PSBB hingga 29 Mei mendatang.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sopiah, perpanjangan itu berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Bupati Bogor, sejak 20 Mei lalu.

Salah satu pertimbangannya mengikuti PSBB di tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar). Apalagi, pertambahan kasus Covid-19 di Jabar tergolong masih tinggi.

“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari gubernur juga koordinasi terintegrasi dengan kepala daerah Bodebek soal kelanjutan PSBB, setelah 29 Mei. Semua masih akan dievaluasi menyeluruh setelah itu,” kata Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bogor ini.

Langkah serupa dilakukan Pemkot Depok yang mentaati Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 dan diputuskan PSBB Daerah Jawa Barat dilanjutkan sampai 29 Mei 2020. Keputusan itu termasuk PSBB di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi). (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here