Berkurban, Wajib atau Sunnah? Ini Jawaban Buya Yahya

1828
Buya Yahya.

Muslim Obsession – Salah satu amalan baik di bulan Zulhijjah adalah berkurban. Hanya saja, banyak umat Islam yang bertanya-tanya soal hukum kurban. Terlebih pernah muncul video yang isinya mengatakan bahwa kurban dihukumi wajib. Benarkah demikian?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon Jawa Barat, Buya Yahya, menyatakan bahwa perlunya ada penjelasan masalah tentang kurban tersebut menurut madzhab Imam Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia agar tidak menimbulkan fitnah di kalangan umat.

Menurutnya, madzhab Imam Syafi’i menyatakan hukum menyembelih kurban adalah sunnah yang sangat dikukuhkan (sunnah muakkad), bukan wajib sebagaimana yang pernah dikatakan seorang ulama asal Arab Saudi yang menetap di Indonesia.

Begitu juga menurut madzhab Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, hukum berkurban adalah sunnah yang dikukuhkan.

“Sedangkan menurut pendapat Imam Abu Hanifah memang (kurban) hukumnya wajib dengan syarat-syaratnya,” jelas Buya Yahya dalam sebuah tayangan.

Lebih jauh ulama bernama asli KH Yahya Zainul Ma’arif ini menjelaskan, seperti yang dijelaskan Khatib Syirbini dalam Mughni Mukhtaj bahwa hukum sunnah berkurban ini ada dua, yaitu sunnah ‘ainiyyah dan sunnah kifayah.

Sunnah ‘ainiyyah artinya setiap kepala (setiap orang) disunnahkan untuk menyembelih satu kurban jika mampu. Sedangkan sunnah kifayah ini dijelaskan bahwa jika satu keluarga sudah ada yang melakukan kurban satu, maka permintaan bagi yang lain sudah tidak ada, tetapi jika ada yang melakukannya tetap dihukumi sunnah.

Lalu, bagaimana dengan hitungan kurban? Buya Yahya menerangkan, jika sebuah keluarga hanya memiliki satu ekor kambing untuk kurban, maka yang anggota keluarga lainnya sudah tidak diminta beramal sunnah. Namun jika semuanya melakukan kurban maka akan mendapatkan kesunahan.

“Jadi martabatnya yang pertama, selagi kita bisa melakukan sunnah ‘ainiyyah, hendaknya kita melakukan sunnah ‘ainiyyah. Berikutnya sunnah kifayah,” pungkasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here